KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Jaksa.
Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Rafael Alun juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta kekayaan Rafael Alun untuk menutupinya. Bahkan, jika harta kekayaan Rafael Alun yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang berstatus saksi di KPK.
Rafael Alun disebut mendirikan sejumlah perusahaan yang menempatkan istrinya, sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Di sisi lain, Rafael Alun didakwa melakukan TPPU yang diduga hasil korupsi. Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp 100 miliar.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” tutur Jaksa KPK melalui pernyataan persnya, Rabu (30/8/2023).
[nur/red]