HUKUM  

Ketum PKH-KAI Ali Yusran Gea: Dugaan Gratifikasi, Kalapas Cibinong Berpotensi Dijerat Pidana Korupsi

Ketun PKH-KAI Ali Yusran Gea

CIBINONG, KINERJAEKSELEN.co – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan perkembangan penyelidikan dan analisis hukum terbaru dari sejumlah pengamat korupsi, orang nomor satu di Lapas Cibinong tersebut dinilai berpotensi besar dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Menurut Ketum Pranata Kosultasi Hukum & Keadilan Advokat Indonesia [PKH-KAI] Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH.MKn.MH, potensi jeratan hukum ini menguat seiring dengan munculnya laporan mengenai adanya aliran dana atau pemberian fasilitas tidak sah dari pihak luar yang diduga kuat melibatkan oknum internal lapas.

Dr. AYG, demikian karib disapa menegaskan, bahwa berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan  kewajiban atau tugasnya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“ Fasilitas eksklusif di dalam penjara tidak mungkin hadir tanpa adanya transaksi tersembunyi. Keberadaan perabot kelas atas, AC, hingga kulkas bagi narapidana tertentu menunjukkan adanya praktik suap antara narapidana bermodal besar dengan oknum petugas. Penelusuran aliran dana menjadi kunci utama untuk membongkar jaringan ini,” ungkap Dr. AYG, melalui keterangan, Senin [28/9/2026].

“ Perilaku koruptif sudah sedemikian menggila, hanya hukuman mati yang dapat menghentikannya. Budaya korup ini sudah menggurita, sehingga penegakan hukum menjadi impoten. Orang baik di negara ini tersingkirkan, sulit untuk  mengabdi kepada bangsa dan negara. Negara semakin hilang entitasnya, wibawa bangsa dipertaruhkan,” sambungnya.

Dr. AYG berharap, kasus ini harus dijadikan momentum bersih-bersih dan evaluasi total terhadap integritas petugas serta tata kelola seluruh lapas di Indonesia, bukan sekadar sanksi pencopotan sesaat.

“Presiden Prabowo Subianto harus segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh terkait temuan Ombudsman ini, agar marwah hukum kembali tegak dan terjaga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta lembaga penegak hukum terkait dikabarkan sedang melakukan pendalaman serta pengumpulan bukti-bukti guna memastikan pemenuhan unsur pidana dalam kasus tersebut. Masyarakat mendesak agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan tanpa tebang pilih demi menjaga integritas institusi pemasyarakatan.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *