KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019, Soekarwo atau Pakde Karwo terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No. 13 Tahun 2011.
Diketahui, Pak De Karwo dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi suap alokasi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018.
Perkara ini menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur periode 2014-2016, Budi Setiawan. Diketahui, Budi juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur tahun 2017-2019.
Kepada awak media, Pak De Karwo mengungkapkan, dirinya datang ke KPK untuk menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan daerah.
Karwo mengaku, dirinya dicecar penyidik KPK selama tiga jam seputar Pergub tersebut. Ia mengaku tidak ada yang dipermasalahkan.
Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah perilaku Budi Setiawan. Sedangkan Pergub tersebut telah sesuai.
“ Yang dipermasalahkan KPK kasusnya Pak Budi berarti. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan,” kata Pak De Karwo, Selasa (8/11/2022) petang.
Sebagai informasi, kasus suap bantuan keuangan Pemprov Jatim merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Kasus ini bermula ketika Syahri baru saja menjabat sebagai Bupati Tulungagung pada 2013. Syahri kemudian memerintahkan bawahannya untuk menghubungi Bappeda dan BKAD Jawa Timur untuk mendapatkan bantuan keuangan.
Dalam proses pengajuan bantuan itu, Budi diduga menerima suap dari Pemkab Tulung Agung Rp 10 miliar.
Rinciannya, sebesar Rp 3,5 miliar diberikan saat Budi menjabat sebagai Kepala BPKAD Jatim. Sedangkan Rp 6,75 miliar diterima Budi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Jatim. Uang tersebut diduga bersumber dari sejumlah pengusaha.
Dalam kasus suap ini, Syahri Mulyo diganjar hukuman 10 tahun penjara. Sementara Budi mendekam di rutam KPK Kavling C1.
[nug/red]