HUKUM  

Lesti Kejora akhirnya cabut laporan, Polisi: Rizky Billar masih ditahan

Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan [ft. cekricek.id]

 

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Lesti Kejora, telah mencabut laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar namun Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan bahwa artis Rizky Billar masih ditahan sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan mekanisme pencabutan laporan oleh Lesti terhadap sang suami.

“Pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi, restorative justice. Ini kami kedepankan di sini. Tapi kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).

Ia mengatakan pencabutan surat perintah penahanan menjadi wewenang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Surat perintah penahanan harus dicabut dari pihak kami, bukan dari pihak beliau saja,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pencabutan laporan yang dilakukan oleh Lesti Kejora tidak serta merta langsung menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

“Saya pernah bilang ini adalah delik aduan, setelah dicabut, ini selesai. Tapi memang itu selesai nantinya, namun kami punya mekanisme kerja yang harus diikuti,” lanjutnya, dilansir kompas.com.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022) dan menahannya pada Kamis (13/10/2022)

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

[son/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *