KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, yang diajukan PT Aneka Tambang [Antam] Tbk melawan crazy rich Surabaya, Budi Said.
Putusan tertanggal 11 Maret 2025 itu sekaligus membatalkan putusan PK pertama, yang dimenangkan Budi Said, terkait jual beli emas. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharto dengan empat hakim anggota masing-masing Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto, sebagaimana disampaikan MA melalui laman resminya.
Selain terhadap Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap empat tergugat lain, yakni Kepala Butik Emas Logam Mulia atau BELM Surabaya Endang Kusmoro dan BELM Surabaya 01 Antam. Kemudian dua tergugat lain, yakni Vice President Precious Metal Sales dan Marketing pada UBPP-LM Antam, Yosep Purnama dan PT Iconis Nusa Jaya.
Putusan PK pertama MA sebelumnya dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam, membayar kekurangan emas 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Budi Said. Namun, Antam mengajukan PK kedua ke MA. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di tingkat pertama. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Budi Said dihukum 16 tahun penjara.
Namun, hukuman itu diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar di tingkat banding. Budi Said juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.
[sur/red]