BOGOR, KINERJAEKSELEN.co – Dunia hukum dan pemasyarakatan Indonesia kembali diguncang isu tak sedap, dengan ditemukannya fasilitas mewah bagi narapidana kelas kakap.
Kasus yang mencoreng dunia pemasyarakatan tersebut terkuak setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman bukannya menemukan sel tahanan standar yang overkapasitas, tim pengawas justru mendapati kompleks bangunan eksklusif dengan fasilitas layaknya apartemen dan vila.
Temuan ini memicu gelombang kritik dari berbagai pihak, mulai dari parlemen hingga pengamat hukum. Kasus ini sekaligus menjadi ujian awal yang krusial bagi kementerian baru di bawah nakhoda Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Terkait temuan yang memalukan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada pejabat atau pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong yang terlibat dalam penyediaan dan komersialisasi sel atau hunian mewah bagi narapidana.
Kronologi Sidak dan Skenario Penghalangan Akses
Berdasarkan laporan resmi Ombudsman RI, sebagaimana dikutip dari youtube Metro TV, temuan tersebut bermula dari kecurigaan tim terhadap adanya maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan. Saat melakukan sidak, tim sempat menghadapi upaya penghalangan dari petugas lapas sebelum akhirnya berhasil mengakses area di luar blok hunian reguler warga binaan.
Yang lebih mencengangkan, di area terpisah tersebut, ditemukan lebih dari sepuluh kamar atau bangunan dengan standar yang jauh dari kata “penjara”. Fasilitas di dalamnya meliputi sofa empuk, televisi modern, kulkas, meja makan mewah, hingga dugaan kepemilikan aset kendaraan mewah di area lapas., yang diperuntukkan bagi narapidana kelas kakap berkantong tebal, yang penting “wani piro”. Ombudsman lantas mensinyalir adanya komersialisasi hunian dan praktik pungutan liar (pungli) sistematis demi memanjakan narapidana VVIP.
Ombudsman menemukan 4 bangunan dengan fasilitas mirip apartemen itu di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Saat diperiksa, terungkap bangunan-bangunan itu dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Bahkan di dalam kulkas juga ditemukan minuman keras.
Polemik Klaim, Fasilitas Asimilasi atau Komersialisasi Terselubung?
Merespons temuan mengejutkan ini, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan diplomatis dengan menyebut adanya kemungkinan bahwa bangunan tersebut merupakan fasilitas asimilasi untuk warga binaan.
Namun, argumen ini dinilai lemah oleh banyak pihak. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, dalam keterangannya menegaskan bahwa perbedaan fasilitas yang sangat mencolok dan sifatnya yang eksklusif mengindikasikan adanya perlakuan khusus (diskriminasi hukum) yang melanggar prinsip keadilan.
Jika benar bangunan itu diperuntukkan bagi program asimilasi, kata Syafrida, standarisasinya harus transparan dan berlaku adil bagi seluruh warga binaan, bukan hanya untuk “nama-nama besar” yang memiliki kekuatan finansial.
Agar temuan ini tidak terus menggelinding bak bola liar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan tengah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini secara internal. Namun, pemeriksaan internal kerap diragukan publik karena sering kali berakhir tanpa sanksi yang memberikan efek jera.
DPR RI Desak Investigasi Independen
Reaksi keras juga datang dari Senayan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan kekecewaannya karena polemik fasilitas mewah di lapas terus-menerus berulang seperti lingkaran setan. Komisi XIII yang membidangi reformasi hukum dan pemasyarakatan berencana segera memanggil jajaran Kemenimipas untuk dimintai pertanggungjawaban dalam waktu dekat.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2026).
Terkait hal ini, Andreas menegaskan agar temuan Ombudsman di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Andreas pun mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andreas.
“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” imbuh Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Desakan serupa disuarakan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. S.N. Prana Putra Sohe. Ia meminta pemerintah tidak menutup-nutupi kasus ini dan segera membentuk tim investigasi yang independen serta transparan.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh total jika penjara hanya menjadi tempat “pindah tidur” yang nyaman bagi koruptor atau narapidana kelas kakap.
Langkah Kemenimipas
Terkait temuan ombudsmen ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat lainnya untuk mengusut dugaan fasilitas mewah bagi narapidana.
Pengusutan Barang yang Hilang
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan ada perbedaan antara temuan awal Ombudsman RI dan kondisi saat tim Kemenimipas melakukan pengecekan karena sejumlah barang mewah (seperti kulkas, alat fitness, dan minuman keras) tidak lagi di tempat atau dipindahkan.
Untuk mengusut kasus ini agar terang benderang dan transparan, Kemenimipas telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai lapas.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) menanti pihak yang terbukti melanggar aturan atau menyalahgunakan wewenang
Analisis Kinerja: Mengapa Sel Mewah Terus Berulang?
Secara garis besar, terbongkarnya sel mewah di Lapas Cibinong ini mencerminkan tiga masalah fundamental dalam sistem pemasyarakatan kita:
Pertama, lemahnya pengawasan internal. Sipir dan kepala lapas memegang kendali penuh atas ekosistem penjara. Tanpa pengawasan melekat yang independen, godaan finansial dari narapidana kaya sangat mudah meruntuhkan integritas petugas.
Kedua, komersialisasi hukum. Penjara yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan efek jera justru bergeser menjadi komoditas bisnis ilegal.
Ketiga, krisis transparansi. Akses yang sempat dihalangi saat sidak Ombudsman membuktikan masih kentalnya budaya saling melindungi (corps keprihatinan) yang keliru di lembaga pemasyarakatan.
Rekomendasi untuk Kemenimipas
Kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum bagi Kemenimipas untuk melakukan pembersihan massal. Pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pencopotan Kepala Lapas atau sanksi administratif bagi petugas bawahannya. Harus ada audit forensik menyeluruh terhadap fasilitas di seluruh Lapas di Indonesia.
Jika pemerintah berkomitmen pada jargon “kinerja ekselen” dan penegakan hukum yang berkeadilan, maka penertiban sel mewah ini harus diselesaikan hingga ke akar-akarnya. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul dan “nyaman” ke atas. Publik kini menunggu tindakan tegas dan konkret, bukan sekadar retorika asimilasi di balik jeruji besi.
Sumber Referensi Media:
Artikel analitis ini disusun secara faktual dengan merujuk dan mengolah laporan pemberitaan langsung dari Youtube Metro TV, Kontan.co.id dan detiknews
[jgd/red]












