HUKUM  

Penambangan Ilegal di Aceh, Oknum Penegak Hukum Disebut terima Setoran Rp 360 Milyar per tahun

Foto ilustrasi Google/ist

KINERJAEKSELEN.co, Aceh – Penambangan ilegal di Aceh, terutama emas yang dieksplorasi secara ugal-ugalan berkontribusi terhadap rusaknya lingkungan yang menyebabkan terjadinya bencana.

Penambangan emas yang menggunakan alat berat seperti eskavator dapat merusak struktur tanah yang dapat mengakibatkan hilangnya daya hisap udara di tanah yang juga akan mengakibatkan bencana alam seperti longsor dan banjir.

Selain itu penambangan emas ilegal sering sekali terjadi di hutan lindung yang pasti juga akan menjadi ancaman bagi satwa liar yang hidup di kawasan tersebu,  jika terus menerus terjadi hal ini akan menyebabkan ketidaksetaraan ekosistem di Indonesia terutama di Aceh.

Masifnya pertambangan ilegal ini, mendapat sorotan DPR Aceh. Bahkan, lebih miris lagi, disebut ada setoran ke oknum penegak hukum Rp 360 milyar per tahun. Nilai yang cukup fantastis, di tengah kesulitan yang dihadapi rakyat saat ini.

Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta beberapa waktu lalu mengungkap, tim Pansus menemukan fakta kondisi alam dan lingkungan di Provinsi Aceh hancur akibat praktik tambang ilegal dilakukan secara membabi buta. Pelaku penambang ilegal disebut berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemodal, serta pengusaha minyak ilegal.

Praktik itu disebut menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan Aceh secara keseluruhan. Pansus DPR Aceh meminta Gubernur menutup seluruh kegiatan tambang ilegal.

Menurutnya, wilayah yang menjadi tambang ilegal di antaranya Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie. Total ada 450 titik lokasi tambang ilegal di Tanah Rencong dengan jumlah ekskavator yang bekerja sebanyak 1.000 unit.

“Dan keseluruhan ekskavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp 30 juta per bulan kepada para penegak hukum yang berada di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan. Jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini per tahun adalah sebanyak Rp 360 miliar dan praktik haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” kata Nurdiansyah dalam paripurna yang juga dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, beberapa waktu lalu.

Beri Peringatan Keras

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menegaskan Pemerintah Aceh akan  akan menindak tegas para pelaku tambang ilegal di seluruh wilayah Aceh, memberi peringatan keras dan tegas kepada seluruh pelaku tambang ilegal di seluruh Aceh, untuk segera mengeluarkan seluruh alat berat dari hutan Aceh.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas” ucap Gubernur Muzakir Manaf, dikutip dari strateginews.id.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah meneguhkan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menyatakan bahwa kekayaan alam tidak boleh dieksploitasi tanpa izin, merugikan negara, dan merusak lingkungan. Selain itu, Presiden menegaskan bahwa masih terdapat penyimpangan dan penyelundupan yang merugikan bangsa dan rakyat. Ini akan kita tindak.

Presiden juga memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di tanah air.

Presiden Prabowo Subianto memperingatkan seluruh jenderal hingga eks jenderal TNI/Polri yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal di Indonesia.

Prabowo menyatakan tak gentar menindak tegas aktivitas tambang ilegal, tak peduli siapapun yang membekinginya.

Menindaklanjuti perintah presiden, petinggi TNI dan Polri harus turun langsung melihat realita di lapangan, dan menindak tegas oknum aparat penegak hukum yang menjadi beking tambang ilegal untuk kepentngan pribadi.

[iyan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *