HUKUM  

Perang terhadap mafia tanah, penyidik Kejati Maluku Utara jebloskan pegawai BPN Kades hingga pemohon di Rutan Ternate

KINERJAEKSELEN.co, Ternate – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Desa Nuslika, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Senin ( 29/8/2022 ).

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara terlebih dahulu menetapkan 3 tersangka pada 24 Aguatus lalu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Irwan Datuiding mengatakan ketiga tersangka yang dilakukan penahanan, masing-masing adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng berinisial WLT dan Kepala Desa Nusliko inisial YI serta pemohon sertifikat inisial UB.

Aspidsus melalui Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, dalam keterangannya mengungkapkan ketiga tersangka mafia tahan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II Ternate. Penahanan ketiganya kata Richard, berlangsung selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini.

Hal itu, secara subjektif yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

“Atas dasar itu tim berpendapat agar di proses dan melakukan penahanan,” ungkapnya.

Dikatakan, bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, penyidik Pidsus lebih dulu melakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

Dalam perkara memberi, diduga menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada Kantor BPN Halmahera Tengah tahun 2018.

Richard menyatakan, ketiga tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU Nomor 32 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ke tiga orang tersangka ini dikenakan pasal berbeda-beda, ada yang melanggar pasal 5 ada pasal 9 atau 12, itu berfariasi perbuatan para tersangka,” tandasnya.

( Muzer )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *