JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membenahi tata kelola sektor pertambangan kembali memakan korban baru dari lingkaran elite birokrasi. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menahan Mochamad Teguh Pamudji (MTP), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017. MTP terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas nikel sepanjang tahun 2017 hingga 2020 yang memicu kerugian negara masif.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penangkapan terpaksa dilakukan karena tersangka tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (25/9/2026).
“Melalui operasi senyap, tim berhasil mengamankan MTP pada Sabtu dini hari (26/9/2026) pukul 01.24 WIB di sebuah hunian di kawasan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.” Petugas di lapangan sempat menghadapi resistensi saat hendak memasuki lokasi, sebelum akhirnya berhasil membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Purwokerto demi proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi: Rekayasa Dokumen Kadar Komoditas
Penyidikan mendalam mengungkap bahwa skandal korupsi yang berpusat di Kolaka, Sulawesi Tenggara ini erat kaitannya dengan aktivitas operasional PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Tersangka bersama oknum pemangku kebijakan diduga kuat bersekongkol mengutak-atik dokumen hasil pengujian kualitas komoditas tambang.
Modus yang dilancarkan adalah memanipulasi sertifikat uji sehingga kadar nikel tertulis di bawah ambang batas 1,7 persen. Rekayasa ini sengaja dilakukan demi memuluskan izin ekspor ilegal yang secara regulasi mewajibkan syarat kadar di atas angka tersebut. Berdasarkan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik lancung tersebut menelan anggaran dan hak keuangan negara sebesar Rp 401.653.737.469,69.
Di sisi lain, performa pemulihan aset mencatat pergerakan positif setelah PT CNI menyerahkan dana sitaan senilai Rp 401 miliar yang kini dibekukan di rekening penampungan pemerintah pada Bank Mandiri. Kendati demikian, korps adhyaksa menegaskan pengembalian kerugian finansial tersebut sama sekali tidak menghapus status pidana para pelaku.
Melengkapi Daftar Tersangka Sektor Minerba
Penetapan MTP memperpanjang daftar hitam dalam sengkarut tata niaga nikel ini, menjadikannya tersangka perorangan kelima setelah korporasi PT CNI dan empat figur lainnya ditahan terlebih dahulu. Nama-nama yang sebelumnya telah terseret meliputi:
- BS – Eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
- NRH – Eks Kepala Unit Sucofindo Kendari.
- MHI / MRI – Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
- Satu tersangka perorangan lainnya yang masih dalam pendalaman intensif
Atas tindakan yang mencederai integritas institusi negara, MTP dibidik dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, ditambah sejumlah pasal alternatif terkait gratifikasi jabatan. Kejagung memastikan penegakan hukum akan terus bergulir guna membersihkan industri hilirisasi mineral dari praktik mafia tambang.
Artikel ini ditulis berdasarkan referensi dari detiknews, kompas.com dan kumparan.com
[Nug/rel]










