KPK Ungkap Adanya Indikasi Mark Up Hingga 5000 Persen di Pengadaan Barang Sektor Kesehatan

Foto ilustrasi Gedung KPK

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sektor kesehatan di Indonesia, merupakan ranah yang paling rawan terjadi kasus suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, sektor kesehatan pada praktiknya di lapangan kerap ditemukan indikasi kerja sama antara penyelenggara negara dan pihak swasta untuk melakukan penggelembungan harga dari 500 persen, hingga 5000 persen dibandingkan harga aslinya.

Ia menuturkan, terjadinya pemufakatan tak baik ini disebabkan oleh sistem lelang yang dimanfaatkan untuk menentukan pihak yang bakal dilibatkan dalam program yang dijalankan di sektor kesehatan.

“Tolong karena bapak dan ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja tapi ikut menjadi vendor. Masukan saja ke e-katalog. Jadi, enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” kata Alex melalui keterangan persnya, Kamis (24/8/2023).

Alex  turut mengingatkan supaya pengusaha melapor ke KPK, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi.

“Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak/Ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha,” ujarnya.

Alex menambahkan, KPK, turut mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan pendampingan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) yang dilengkapi dengan Panduan Pencegahan Korupsi bagi Dunia Usaha.

Sementara itu, Direktur AKBU KPK Aminuddin menegaskan KPK terbuka untuk berdiskusi dan mendengarkan permasalahan pengusaha secara berkala. Nantinya, KPK akan merunut permasalahan dan menyelesaikannya secara berkala

Hingga semester 1 tahun 2023, kata dia AKBU sudah melangsungkan 342 pertemuan dengan 248 asosiasi usaha untuk pemetaan dan penyelesaian isu pada masing-masing asosiasi usaha.

“AKBU telah memfasilitasi dan mendorong diterbitkannya 4 peraturan gubernur, yakni di Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Papua. Selain itu, juga terlibat dalam satu peraturan tingkat desa di Bali dan satu peraturan direktur BUMN dalam rangka pencegahan korupsi,” jelas Aminuddin.

Di sisi lain, perwakilan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratoriun (GAKESLAB) Indonesia, serta International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) menyebutkan, ada beberapa permasalahan sektor kesehatan di lingkup alat kesehatan dan farmasi.

Pada dasarnya, mereka menyatakan pengusaha terkendala dalam implementasi Teknis Kebijakan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) terkait alat kesehatan.

“Dalam implementasi TKDN, sering terjadi perbedaan penilaian dan proses sertifikasi yang memakan biaya, waktu, dan permasalahan substitusi alat kesehatan impor yang melalui mekanisme freeze atau unfreeze,” terangnya.

Selain itu, mereka turut menyebutkan kebijakan pengadaan konsolidasi bagi alat kesehatan dinilai kurang transparan, seperti menyoal penentuan persyaratan yang terkadang berubah dan tidak adanya transparansi data kebutuhan yang dijamin akan dibeli.

Sedangkan di lingkup farmasi, pengusaha terkendala dengan beberapa hal, yakni ketersediaan obat-obatan baru yang diluncurkan secara global, permintaan perizinan dilimpahkan pada swasta, permintaan sponsor dengan harga yang melambung tinggi, hingga masalah etik.

Sumber: Asumsi

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *