Menaker Pastikan Regulasi THR Ojol Akan Dirampungkan

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli [Foto Kompas.com]

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Pemerintah saat ini tengah mengkaji regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi (driver) ojek online (ojol).

Kepada awak media, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli menyampaikan, bahwa tim khusus sedang menyusun regulasi yang tepat sebelum kebijakan ini diterapkan.

“Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji regulasi seperti apa, karena isunya regulasi harus duduk dulu,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (03/2).

Setelah kajian selesai, sambung Yassierli, pemerintah akan berdiskusi dengan perusahaan platform digital yang menaungi pengemudi ojol.

Selain itu, Kemnaker juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada pekerja.

“Tenang aja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih, seperti dengan THR,” tegasnya.

Sebagai informasi, kajian soal THR untuk ojol melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini diungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emmanuel Ebenezer beberapa waktu lalu.

“Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jumat (31/1).

Noel pun menegaskan, bahwa menurut organisasi ketenagakerjaan internasional, ILO, ojol ini ada (status) pekerja.

“Ini adalah PR besar kita, saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (organisasi ketenagakerjaan internasional) itu mereka adalah pekerja, bukan mitra,” tegasnya.

Dia pun berharap, ke depannya, ada instrumen aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojol, termasuk di dalamnya soal upah dan THR.

“Kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator. Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya peraturan pemerintah atau apa itu, bisa melindungi driver ojek online,” terangnya.

Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sudah mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI, Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.

Menurut dia, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lily meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.

Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

[pasardana]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *