Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, UPN Veteran Jakarta
Ketika Wamen Jadi Komisaris: Normal atau Anomali?
Mengapa pejabat publik yang seharusnya mengawasi BUMN justru duduk sebagai komisaris di perusahaan yang diawasi?
Apakah ini bentuk efisiensi birokrasi atau justru praktik kekuasaan yang menyimpang dari semangat reformasi?
Nama-nama seperti Fahri Hamzah (Komisaris BTN), Nezar Patria (Komisaris Utama Indosat), Angga Raka Prabowo (Komisaris Utama Telkom), Ahmad Riza Patria (Komisaris Telkomsel), hingga Diaz Hendropriyono (Komisaris Utama Telkomsel) mengisi daftar panjang pejabat kementerian yang juga merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Di atas kertas, semua ini sah. Tapi di mata publik yang lapar akan keadilan, pertanyaan itu tetap bergema: untuk siapa kekuasaan ini bekerja?
Analogi Rumah dan Satpam: Menjaga atau Menjarah?
Bayangkan sebuah rumah besar milik rakyat. Rumah ini dijaga oleh satpam yang dipekerjakan untuk memastikan penghuni dan barang-barang di dalamnya aman dan terawat.
Tapi, bagaimana jika satpam itu juga diberi kunci brankas, lalu diberi wewenang untuk menggunakan isinya demi “kepentingan bersama”?
Tanpa pengawasan yang jelas, satpam itu bukan lagi penjaga. Ia menjadi pemilik semu.
Inilah yang sedang terjadi ketika pejabat publik yang bertugas menyusun kebijakan dan mengawasi jalannya korporasi negara juga duduk sebagai pengambil keputusan strategis di dalam perusahaan yang sama.
Konflik Kepentingan yang Terstruktur
Rangkap jabatan ini bukan sekadar soal gaji tambahan atau prestise simbolik. Ini adalah persoalan mendasar tata kelola negara.
Seorang wakil menteri atau pejabat kementerian memiliki kewenangan regulatif dan administratif. Ketika orang yang sama duduk sebagai komisaris, maka ia menjadi bagian dari struktur yang seharusnya ia awasi.
Tidak ada mekanisme check and balance yang sehat ketika pengawas juga merangkap sebagai pelaksana.
Konflik kepentingan yang dibiarkan tumbuh ini pada akhirnya mencederai integritas institusi.
BUMN tidak lagi menjadi entitas profesional yang mengejar efisiensi dan pelayanan publik, melainkan alat distribusi kekuasaan dan loyalitas politik. Logika meritokrasi dikalahkan oleh logika patronase.
Efektivitas Pengawasan yang Tumpul
Salah satu fungsi utama dewan komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap direksi.
Tapi bagaimana jika komisaris itu berasal dari kementerian yang justru menerbitkan regulasi atau memiliki kepentingan politik tertentu?
Maka proses pengawasan menjadi seremonial. Ia tumpul karena tidak independen.
Lebih jauh, publik patut khawatir: bagaimana jika keputusan bisnis perusahaan—termasuk ekspansi, pinjaman jumbo, atau konsesi strategis—justru diarahkan untuk memenuhi agenda kementerian, bukan kebutuhan korporasi?
Dalam jangka panjang, bukan hanya perusahaan yang dirugikan. Ekosistem pasar, integritas kebijakan, dan kepercayaan publik pun ikut terdegradasi.
Akuntabilitas yang Terpecah
Dalam sistem demokrasi modern, akuntabilitas adalah tulang punggung tata kelola.
Publik berhak mengetahui siapa bertanggung jawab atas keputusan yang diambil negara.
Namun rangkap jabatan menciptakan ambiguitas peran. Seorang pejabat yang juga komisaris bisa berdalih sebagai regulator jika kebijakan perusahaan dikritik.
Sebaliknya, jika kebijakan kementerian dinilai berpihak, ia bisa bersembunyi di balik status komisaris yang hanya “menjalankan keputusan kolektif”.
Akuntabilitas yang terpecah ini menyulitkan rakyat untuk menuntut tanggung jawab.
Di sisi lain, media dan lembaga pengawas sipil mengalami kesulitan untuk menelusuri jejak kepentingan di balik keputusan strategis BUMN.
Akibatnya, praktik rangkap jabatan ini menjelma menjadi perisai kekuasaan, bukan instrumen pelayanan publik.
Para Penipu Reformasi?
Reformasi birokrasi yang digaungkan sejak 1998 sejatinya menolak konsentrasi kekuasaan dalam satu tangan.
Pemisahan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif bertujuan untuk menjaga agar tidak ada satu aktor yang memiliki kuasa absolut.
Rangkap jabatan pejabat negara dengan komisaris BUMN adalah anomali terhadap prinsip ini. Alih-alih memperbaiki tata kelola, praktik ini mengembalikan negara ke zaman ketika jabatan adalah hadiah politik.
Dalam konteks global, negara-negara dengan tata kelola korporasi yang sehat justru memisahkan dengan tegas antara pejabat publik dan korporasi negara. Inggris, misalnya, membatasi keras konflik kepentingan antara pejabat dan perusahaan negara.
Di negara-negara Nordik, profesionalisme dan transparansi menjadi dua syarat utama bagi siapa pun yang duduk di jajaran dewan perusahaan publik.
Kembali ke Akal Sehat: Negara Bukan Perusahaan Pribadi
Negara bukan korporasi pribadi. BUMN bukan kendaraan politik. Pejabat publik adalah pelayan, bukan pemilik.
Jika prinsip ini kita sepakati bersama, maka rangkap jabatan harus dihentikan. Tidak ada argumen efisiensi atau sinergi yang cukup kuat untuk membenarkan praktik yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagai ekonom dan pakar kebijakan publik, saya melihat urgensi untuk merevisi regulasi terkait penunjukan komisaris BUMN, khususnya larangan bagi pejabat aktif untuk merangkap jabatan di perusahaan negara.
Selain itu, DPR dan lembaga pengawas seperti KPK perlu membentuk tim evaluasi independen yang secara berkala menilai kinerja dan potensi konflik kepentingan dari para komisaris yang berasal dari pejabat publik.
Lebih dari itu, rakyat harus bersuara. Demokrasi bukan hanya tentang memilih wakil lima tahun sekali, tapi tentang memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan etika dan akuntabilitas.
Kita tidak boleh diam saat rumah kita dijaga oleh mereka yang juga punya kunci ke dalam brankas.
Jangan Lagi Kita Tertipu Loyalitas Semu
Praktik rangkap jabatan pejabat publik sebagai komisaris bukan sekadar gejala birokrasi gemuk. Ia adalah sinyal bahwa ada yang salah dengan cara kita memandang kekuasaan.
Loyalitas terhadap negara tidak bisa diukur dari berapa banyak jabatan yang dirangkap, melainkan seberapa besar integritas dan keberanian untuk menolak privilege yang tak etis.
Sudah saatnya kita memilih: apakah BUMN akan menjadi instrumen pelayanan publik yang efisien dan profesional, atau tetap menjadi ladang kekuasaan bagi segelintir elite? Kita tidak bisa punya keduanya.
Dan dalam demokrasi, rakyatlah yang harus menentukan jawabannya.
Wakil Menteri dan Urgensi Larangan Rangkap Jabatan
Jika larangan rangkap jabatan bagi menteri sudah menjadi norma dalam sistem pemerintahan, maka semestinya asas dan semangat yang sama juga diberlakukan kepada wakil menteri. Wakil menteri bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari arsitektur kekuasaan eksekutif yang memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan kementerian.
Justru dalam beberapa kasus, wakil menteri memiliki ruang gerak yang lebih bebas dan tidak terlalu terpantau publik, sehingga potensi konflik kepentingannya jauh lebih tersembunyi namun berbahaya.
Sayangnya, kekosongan norma hukum dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menempatkan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, dengan dalih bahwa aturan eksplisit tidak melarang.
Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Kementerian Negara, meskipun permohonan ditolak, MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa wakil menteri semestinya diperlakukan setara dengan menteri dalam hal menjaga integritas dan independensi jabatan.
END










