Penulis : Iwan Setiawan *)
Rencana IPO Pertamina Hulu Energi ( PHE ) merupakan rencana yang sangat strategis di tengah berkurangnya pasokan energi khususnya minyak di dunia.
Kita mengetahui bahwa negara OPEC+, Arab Saudi yang menjadi negara salah satu penghasil minyak terbesar dunia telah mengambil langkah kebijakan energi dengan memangkas produksi minyak 1 juta barel per hari (bph) hinggal juli dan akan memenangkan produksi minyak sebesar 0,5 jt bph hingga tahun 2024.
Berkurangnya jumlah minyak dunia yang beredar akan berdampak pada arus suplay komuditi minyak dunia. Ditambah ketidakpastian politik internasional dengan meningkatnya tensi konflik Rusia dan Ukraina serta ketegangan di selat Taiwan anatara china, Taiwan dan AS.
Maka sangat perlulah indonesi mengambil langkah strategis guna mengelola dan memaximalkan potensi blok migas guna menciptakan ketahanan energi nasional.
Ditambah pertamina menjadi garda terdepan penugasan negara dalam mengelola sumur minyak blok masela yang telah di lepas Shell. Serta memberikan peluang pertamina dalam melakukan penelitian dalam mengelola blok migas di papua yaitu blok seram.
Maka langkah IPO PHE merupaka langkah strategis pemerintah guna memaximalkan pengelollan sumur minyak dan menjadi cerminan kehadiran negara dalam penguasaan sumber daya alam.
Keterbukaan informasi dan pengelollan keuangan negara yang di kelola BUMN telah juga di atur oleh pas 1, pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan putusan MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara:
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Keuangan negara sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1, meliputi;
a) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan
b) pinjaman;
c) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan
d) membayar tagihan pihak ketiga;
e) Penerimaan Negara;
f) Pengeluaran Negara;
g) Penerimaan Daerah;
h) Pengeluaran Daerah;
i) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
berupa uang,
j) surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
k) kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
l) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
m) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Pasal 3 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara:
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Hal ini juga dijelaskan pada penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2003 bagian 1 umum angka 9:
“Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak- tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.”
Artinya dalam IPO PHE ini jelas menjalankan prinsip-prinsip pengelollan keuangan negara yang bersifat akuntabel, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan tanggung jawab sert memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
*) Praktisi Hukum Energi











