Opini  

Rencana Merger Elnusa dan PDSI, Menguji Pidato Pasal 33 UUD 1945 Presiden Prabowo

Marwan Batubara

Oleh: Marwan Batubara, IRESS

Awal Agustus 2026 isu rencana merger PT ELNUSA Tbk (ELSA) dengan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuat. Rencana ini bisa saja relevan dalam rangka konsolidasi internal PT Pertamina (Persero) guna mengakomodasi kebijakan Presiden Prabowo merampingkan jumlah (streamlining) BUMN dan melakukan efisiensi. Namun, jika merujuk konstitusi dan kepentingan strategis nasional, merger ELSA dan PDSI dapat dianggap bukanlah langkah tepat, seperti diurai berikut ini.

Pada 28 Juni 2026, saat penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) yang digelar di JICC, Jakarta, Presiden Prabowo menekankan perlunya pembenahan menyeluruh agar BUMN dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dijelaskan pemerintah tengah menata jumlah dan tata kelola BUMN agar lebih efisien, memiliki struktur rasional dan tidak terbebani biaya tidak produktif.

Kata Prabowo: “Dari seribu lebih BUMN, sekarang kita sudah tutup lebih dari 200. Nantinya kita akan bikin tinggal 300 lah. Bagaimana Pak Dony, ujungnya kita bisa berapa BUMN? Ujungnya nanti 250,” (28/6/2026).

Pada 31 Agustus 2026, niat pembenahan BUMN kembali dinyatakan Prabowo saat penutupan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang. Kata Prabowo: “Pemerintahan yang saya pimpin, Desember 31, 2026 kami akan menutup lagi paling sedikit 700”. Dijelaskan, dalam waktu kurang 2 tahun pemerintah telah menutup 290 BUMN yang tidak berkinerja baik. Pada akhirnya nanti, hanya ada 200 – 250 BUMN tersisa. Dalam hal ini negara berhemat Rp100 triliun dari biaya overhead, biaya rutin, gaji direksi dan gaji komisaris.

Dipahami, secara umum motif atau alasan di balik kebijakan streamlining BUMN, terutama adalah: 1) kinerja keuangan negatif dan terus merugi; 2) sulit berkembang; 3) daya saing sangat lemah; 4) anak dan cucu perusahaan tidak berkaitan dengan bisnis inti induk; 5) pelaksana public service obligation (PSO) yang objeknya beralih ke lembaga lain; 6) bidang usaha sebagian besar sudah didominasi perusahaan swasta; dan 7) lini bisnis tumpang tindih. Semua motif atau alasan tersebut logis, layak dan pantas didukung.

Namun, di luar hal-hal di atas, pemerintah dituntut tetap mempertahankan BUMN-BUMN tertentu karena amanat konstitusi, representasi negara & bangsa, serta bergerak pada sektor strategis penopang kedaulatan negara. Karena SDA migas merupakan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak, maka di luar tujuh alasan di atas, Pasal 33 UUD 1945 harus tetap menjadi pedoman utama dalam kebijakan steamlining BUMN.

Dalam banyak kesempatan, termasuk saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di Sidang Paripurna DPR RI (14 Agustus 2026), Presiden Prabowo selalu menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan cetak biru dan harus diposisikan sebagai pedoman mutlak sistem perekonomian Indonesia. Kata Prabowo, Pasal 33 agar tidak sekadar menjadi slogan, tetapi harus dijalankan secara nyata guna mencapai kedaulatan, keadilan, kemakmuran rakyat dan status sebagai negara maju. Ditegaskan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 merupakan landasan kebijakan pemerintah untuk mengelola kekayaan nasional, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Sebagai turunan dari amanat Pasal 33 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Putusan (No.36/2012 dan No.85/2013) yang berisi kebijakan khusus terkait pengelolaan SDA, seperti migas, minerba panas bumi, listrik, dll. Dalam putusan tersebut dinyatakan pemegang kekuasaan negara dalam pengelolaan SDA penting dan strategis seperti SDA migas, adalah BUMN. Bahkan dalam PP No.35/2004 terkandung perintah agar pemilikan pemerintah/negara pada BUMN tersebut harus tetap dipertahankan sebesar 100%.

Guna mengeksekusi kebijakan streamlining, terutama tersedia empat pilihan langkah atau modus, yaitu: 1) divestasi, BUMN masih untung, tetapi dikeluarkan karena bukan bagian dari bisnis inti; 2) merger, BUMN yang memiliki lini bisnis serupa agar tidak duplikasi dan bertabrakan; 3) likuidasi, BUMN ditutup total karena mati suri (dormant), bangkrut, atau berada di industri yang tidak lagi prospektif; 4) konsolidasi vertikal, mengubah anak usaha menjadi unit bisnis langsung di bawah kendali penuh induk perusahaan.

Dalam pelaksanaan fungsi pengelolaan SDA oleh BUMN yang konsisten dan fokus pada bisnis inti (core business), maka guna mencapai efisiensi dan manfaat maksimal, kaidah yang diambil haruslah menerapkan prinsip bisnis terintegrasi, yakni model atau sistem usaha yang menggabungkan berbagai fungsi, divisi, atau rantai pasok ke dalam satu platform atau ekosistem terpusat. Hal ini telah dijalankan Pertamina secara terpadu melalui sektor-sektor usaha di hulu, hilir, data/litbang, transportasi/shipping, penunjang/drilling, dll.

Karena tidak terkait bisnis inti, streamlining BUMN Pertamina (melalui divestasi atau likuidasi) memang layak dilakukan atas anak-anak usaha yang bergerak pada sektor-sektor rumah sakit, hotel, penerbangan, asuransi, properti dan pendingin ruangan. Namun pemerintah harus menjamin bahwa nilai anak-anak usaha tersebut dihitung secara objektif dan transparan, agar tidak merugikan keuangan negara/BUMN. Misalnya, jika Pelita Air Service (PAS) digabung ke Garuda, maka nilai aset PAS jangan sampai lebih menguntungkan pemegang saham publik/perorangan di Garuda, karena Garuda sudah menjadi perusahaan terbuka.

Hal yang sama berlaku untuk ELSA dan PDSI. Karena fokus bisnis kedua anak usaha ini masih terkait core business Pertamina, maka pilihan yang tersedia adalah merger atau konsolidasi vertikal. Namun, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip bisnis terintegrasi yang mendukung core business pada sisi hulu, hilir, penunjang dan sisi relevan lainnya, maka pilihan pola streamlining yang harus diambil untuk PDSI adalah konsolidasi vertikal.

Disadari ELSA juga merupakan anak usaha yang fokus pada bidang terkait core business Pertamina. Namun karena telah menjadi perusahaan terbuka (go public), ELSA sudah tidak eligible mendapat hak istimewa (privilege) BUMN sesuai kategori Pasal 33 UUD 1945. Karena itu pula, PDSI tidak layak dan konstitusional jika dimerger dengan ELSA. Justru sedapat mungkin pemerintah harus membeli kembali (buyback) saham publik di ELSA.

Selain alasan konstitusional (Pasal 33), opsi konsolidasi vertikal bagi PDSI juga memberi keuntungan berikut: 1) terciptanya keahlian dan pengembangan bisnis drilling nasional; 2) meningkatnya porsi TKDN investasi eksplorasi dan eksploitasi; 3) naiknya pendapatan jasa drilling migas ke depan terutama guna peningkatan lifting dalam konteks implementasi oil fund; 4) naiknya pendapatan jasa drilling untuk pengembangan energi bersih, panas bumi; 5) terhindar dari devisa keluar yang besar karena kegiatan pada butir 3 dan 4; 6) PDSI menjadi kebanggaan bangsa sebagai champion; 7) terhindar potensi moral hazard/KKN yang merugikan negara jika PDSI dan ELSA dimerger, terutama karena ELSA sudah go public.

Sebagai kesimpulan. IRESS mendukung tekad dan kebijakan Presiden Prabowo melakukan streamlining BUMN dan menjadikan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 sebagai pedoman utama sietem perekonomian nasional. Jika pedoman tersebut dijalankan secara konsisten, tidak sekedar omon-omon, ditambah pula dengan tujuh keuntungan yang disebut di atas, maka ketetapan yang harus diambil bagi PDSI adalah konsolidasi vertikal (mengembalikan ke holding Pertamina) bukan dimerger dengan ELSA. Kita tunggu konsistensi sikap Presiden Prabowo: pro konstitusi, pro pasar liberal atau tanpa sadar teperdaya pelaku moral hazard.

Jakarta, 5 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *