Terdakwa Surya Darmadi minta Kejagung Tangkap 100 Pelaku Utang Negara Rp 7.700 Triliun Lunas

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi meminta Kejaksaan Agung [Kejagung] menangkap 100 pengusaha yang perusahaannya bermasalah sehingga utang negara sebesar Rp 7.700 triliun lunas.

Pernyataan tersebut disampaikan Surya Darmadi di sela-sela pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

“ Cari 100 pelaku, negara punya utang lunas, Rp 7.700 triliun, betul nggak?” kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/2/2022).

“ Cari 100, utang negara lunas 7.700 (triliun),” ungkapnya.

Surat Tuntutan Jaksa tersebut, kata Surya tidak masuk akal. Bahkan ia mengaku saat ini sudah setengah gila.

“ Ya saya gilalah, saya setengah gila,” ujar dia.

Surya Darmadi adalah terdakwa dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu] Riau.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan Rp 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Surya juga dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah yang sama.

Sebelumnya, Jaksa menutut Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar unang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan Rp 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Jaksa juga menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Hal ini sesuai primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menilai, dakwaan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah terbukti.

Sumber: Kompas.com

[nug/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *