KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus dugaan gratifikasi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada [UGM] Dahliana Hasan mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Eddy.
Untuk diketahui, Eddy merupakan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
“UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan dalam keterangan tertulis Jumat (10/11/2023) dikutip dari detikNews.
Meski begitu, kata Dahliana, UGM menyerahkan kasus ini kepada pihak terkait.
“Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11)
Penetapan tersangka Eddy Hiariej juga mendapatkan atensi dari bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan. Anies meminta agar penegakan hukum dijalankan dengan adil.
“Jalankan (hukum) dengan adil sehingga ada kepastian hukum sehingga rakyat merasa keadilan itu tegak bagi semua,” kata Anies kepada wartawan, Jumat (10/11/2023)
[nug/red]











