RUU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur & Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden Langsung, Tak Lewat Pilgub

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (PDKJ) menjadi usul inisiatif DPR RI. RUU itu disahkan menjadi inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

RUU ini mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan oleh Presiden RI. Jadi, jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Bab IV RUU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung tanggal pelantikannya. Sesudahnya, dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur tersebut bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Jabatan Wali Kota

Sementara itu, jabatan wali kota atau bupati akan diangkat dan berhentikan gubernur. Sebelumnya, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi menjadi usul inisiatif DPR RI. Diketahui, sebanyak delapan fraksi partai politik menyetujui RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR RI. Yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR RI.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Hermanto menganggap usulan Pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota perlu dipertahankan untuk mewujudkan demokrasi secara konsisten.

“Berdasarkan catatan kami, kami menyimpulkan DKI Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara,” kata Hermanto.

Fraksi PKS menilai pembahasan RUU DKJ terlalu tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan. RUU DKJ semestinya lebih dahulu adanya sebelum UU Ibu Kota Negara (UU IKN).

Fraksi PKS berpendapat penyusunan RUU PDKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, Fraksi PKS menyoroti tidak disebutkan sebuah lembaga adat kebudayaan Betawi kewenangan khusus pada pasal 22 ayat 1 huruf b RUU PDKJ itu. Padahal, kata dia, pelibatan lembaga adat Betawi sangat penting dalam pemajuan kebudayaan.

[asumsi/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *