STRATEGINEWS.id, Medan — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur kembali melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak (WP) bandel.
Kali ini KPP Medan Timur menyita aset WP berupa satu unit mobil yang dilaksanakan Kamis (7/11/2024). Namun dalam rilis yang diterima wartawan tidak dirinci jenis mobil yang disita apakah mobil mewah atau jenis lainnya. Adapun WP dimaksud bergerak di sektor industri.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, dalam siaran persnya, Jumat (8/11/2024) menyebutkan, langkah penegakan hukum dilakukan sebagai upaya menagih tunggakan pajak sebesar Rp 750 juta yang sudah lama tertunggak.
Dijelaskan, penyitaan dilakukan di lokasi usaha WP dengan pendampingan tim penagihan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I.
Proses penyitaan yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) tersebut berlangsung lancar dan tertib. Juru sita melakukan pengamanan barang sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menjelaskan, penyitaan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan di sektor perpajakan.
“Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha, terutama bagi mereka yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Arridel dan menambahkan, pajak yang dibayarkan WP sangat berarti bagi kelangsungan pembangunan di berbagai sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kami memahami kondisi bisnis bisa mengalami pasang surut. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak selalu menyediakan ruang bagi WP untuk berkonsultasi atau mencari solusi terbaik terkait dengan penyelesaian kewajiban pajak mereka,” katanya.
Melalui tindakan seperti ini, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran WP akan pentingnya kontribusi pajak yang adil dan berkelanjutan.
“Kami ingin mengedukasi bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi masyarakat luas, termasuk bagi para pelaku usaha itu sendiri. Untuk itu, kami senantiasa terbuka untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dengan cara yang lebih mudah,” tutur Arridel, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (8/11/2024).
(KTS/rel)








