Berita  

Kasus Asusila di SDIT Muhammadiyah Harjamukti, Guru Agama Diduga Jadi Pelaku, Proses Hukum Tidak Dilakukan

0#

Cirebon – 21 November 2024, Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus asusila, dan kini yang terjadi di SDIT Muhammadiyah Harjamukti, Jalan Mutiara, Komplek Permata, Blok D3, Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Seorang guru agama berinisial AZM diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap beberapa siswa.

Kasus ini terungkap setelah awak media menerima laporan dari sumber terpercaya yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya. Berdasarkan informasi yang diterima, tindakan tersebut telah memakan beberapa korban siswi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak psikologis yang mendalam bagi para korban jika tidak ditangani secara serius.

Selasa (19/11/24). Awak media lakukan konfirmasi kasus ini kepada Kepala Sekolah SDIT Muhammadiyah Harjamukti, Erni Yuniar. Dalam keterangannya, Erni menyebutkan bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan dengan memecat AZM sebagai langkah penyelesaian. Namun, Erni mengakui bahwa tidak ada langkah hukum yang diambil terhadap pelaku, saat diwawancarai.

Salah seorang dari orang tua korban dikabarkan sempat mengalami syok berat akibat kejadian ini. Namun, pihak sekolah memilih menyelesaikan masalah ini secara internal, tanpa melibatkan aparat penegak hukum. Langkah sekolah yang hanya memecat pelaku dinilai tidak memadai untuk menyelesaikan persoalan ini, apalagi masalah asusila ini tergolong kasus berat, dan tindakan tersebut membuka peluang bagi AZM untuk kembali melakukan kejahatan serupa di lembaga pendidikan lain atau lingkungan masyarakat, serta berisiko berterusan menjadi predator kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, awak media berencana berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cirebon, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Cirebon. KPAID diharapkan dapat mendesak pihak terkait untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah pelaku melakukan tindak serupa.

Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan selesai hanya dengan pemecatan. Pelaku harus diproses secara hukum agar ada efek jera, dan korban juga membutuhkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku AZM masih dilaporkan bebas, tanpa ada langkah hukum dari pihak sekolah atau keluarga korban. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan risiko keberadaan pelaku di masyarakat.

Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kini kembali tercoreng. Apalagi membawa nama besar Muhammadiyah se Indonesia, maka sangat mencoreng nama baik.

[ NIKO ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *