KINERJAEKSELEN.co, Medan — Dugaan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho memiliki kekuatan hukum tetap telah memroses sebanyak 64 anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 secara bertahap.
Dari jumlah 100 anggota DPRD Sumut, sebanyak 36 mantan anggota DPRD Sumut, termasuk Hardi Mulyono, belum tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho berkaitan dengan memberi hadiah dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012 – 2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.
Menanggapi kasus suap tersebut, DTM Hasan Maturidi yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 kepada pers, Sabtu (17/1/2026), mengatakan, KPK RI diduga tidak menjaga netralitasnya sebagai penegak hukum bersifat independen.
“KPK melakukan penegakan hukum jangan tebang pilih terhadap kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Saya telah menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan. Saya sangat kecewa atas lambatnya penanganan kasus ini karena ada 36 anggota DPRD Sumut belum memiliki ketetapan hukum yang inkrah,” sebutnya.
Dikatakan Hasan Maturidi, persoalan kasus suap yang diungkapkan KPK yang menjebloskan mantan Gubernur Sumut itu bukan sekadar penegakan hukum, tapi menyangkut marwah dalam memberikan kepastian serta berlaku adil.
“Kasus ini tidak bisa berhenti kepada 64 mantan anggota DPRD Sumut yang telah diproses sebelumnya termasuk saya sendiri. Masih ada 36 orang lagi yang status hukumnya masih menggantung, salah satunya Hardi Mulyono mantan rektor yang juga kader Partai Golkar. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. Seperti Hardi Mulyono, beliau salah satu yang belum diproses KPK”, ucapnya.
Kembali ditegaskannya, publik tentunya menilai KPK terkesan pilih kasih dan tebang pilih dalam penegakan hukum karena 36 mantan anggota DPRD Sumut hingga saat ini belum diketahui status hukumnya.
“Apabila proses hukum tidak segera dilakukan terhadap 36 mantan anggota DPRD Sumut ini, kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan semakin menurun. KPK tidak punya alasan lagi menunda. Ini menyangkut marwah dan integritas KPK dalam penegakan hukum. Segera lakukan penangkapan terhadap 36 mantan anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat suap,” cetus Hasan Maturidi dengan raut wajah sedih.
Sebelumnya, Hasan Maturidi bersama temannya yang turut menjalani proses hukum pernah melakukan aksi di Gedung KPK Jakarta menuntut berlaku adil kepada anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 atas dugaan suap mantan Gubernur Sumut.
“Kalau tidak salah ada tiga kali kami aksi ke Gedung KPK di Jakarta untuk menuntut berlaku adil dan tidak tebang pilih kepada anggota DPRD Sumut 2009 – 2014. Saya dan teman – teman yang sudah berproses berharap lembaga yang katanya anti rasuah di masa Presiden Bapak Prabowo Subianto dapat menindaklanjuti masalah ini,” tukasnya.
Kemudian Hasan Maturidi menyoroti adanya sejumlah oknum yang diduga terlibat masih bebas berkeliaran dan seolah-olah tidak bersalah bahkan bebas mendapat jabatan.
“Agar tidak menimbulkan fitnah dan tanda tanya bagi kami, KPK harus bertindak tegas. Jika memang bersalah, proses secara hukum. Jika tidak bersalah, berikan kepastian hukum. Jangan biarkan kasus tersebut menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.
Sementara Hardi Mulyono, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014, yang dikonfirmasi pers, Sabtu (17/1/2026) via WhatsApp terkait dengan perkembangan penyidikan dugaan penerima suap yang berproses di KPK belum memberikan jawaban, seperti dikutip dari waspada.co.id, Senin (19/1/2026) malam.
(KTS/rel)












