Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.
Isu PHK pekerja tambang di Kalimantan Timur dan restrukturisasi Tokopedia-TikTok menunjukkan satu persoalan yang sama: pekerja menjadi pihak paling rentan ketika regulasi, investasi, dan perubahan bisnis tidak dikelola dengan akuntabel.
Di Kaltim, ribuan pekerja tambang terancam kehilangan pekerjaan karena izin usaha tersangkut dalam perubahan tata kelola kawasan Ibu Kota Nusantara.
Di sektor digital, pekerja Tokopedia menghadapi kecemasan setelah integrasi dengan TikTok, meskipun perusahaan membantah adanya PHK massal dan menyebut yang terjadi sebagai penataan organisasi serta mobilitas internal.
Dua kasus ini berbeda sektor, tetapi serupa dalam dampak.
Yang satu berasal dari industri ekstraktif lama, yang lain dari ekonomi digital baru.
Akan tetapi, keduanya memperlihatkan kelemahan negara dalam menyiapkan perlindungan pekerja ketika terjadi perubahan besar, baik karena perubahan rezim perizinan maupun konsolidasi korporasi.
Pemberitaan Bontang Post dan Kaltim Post menyebut sekitar 15.080 pekerja tambang di wilayah lingkar IKN terancam PHK karena izin usaha belum memperoleh kepastian.
Forum Komunikasi IUP-IKN juga mencatat 1.070 pekerja telah terdampak sejak awal 2026. Jika keluarga pekerja ikut dihitung, jumlah warga yang berpotensi merasakan dampaknya dapat mencapai 50.000 hingga 60.000 jiwa.
Angka ini menunjukkan bahwa persoalan izin tambang bukan hanya urusan perusahaan dan pemerintah, melainkan menyangkut pendapatan rumah tangga, konsumsi lokal, cicilan, biaya sekolah, dan keberlangsungan UMKM di sekitar wilayah tambang.
Negara memang berwenang menertibkan usaha yang melanggar tata ruang, merusak lingkungan, atau tidak sesuai dengan arah pembangunan IKN.
Akan tetapi, penertiban berbeda dengan membiarkan ketidakpastian. Jika sebuah izin harus dihentikan, pemerintah wajib menyampaikan dasar hukumnya secara jelas.
Jika izin masih dapat dilanjutkan dengan penyesuaian, syaratnya harus diumumkan secara tegas.
Yang tidak boleh terjadi adalah izin menggantung, perusahaan menahan operasi, dan pekerja masuk ruang tunggu PHK tanpa kepastian.
Kasus ini menunjukkan bahwa proyek strategis seperti IKN harus memiliki desain transisi ketenagakerjaan.
Pembangunan ibu kota baru tidak cukup hanya dihitung dari jalan, gedung, kawasan pemerintahan, dan investasi.
Ia juga harus dihitung dari perubahan struktur ekonomi lokal. Di wilayah seperti Muara Jawa, Sangasanga, Loa Janan, Samboja, dan Samboja Barat, aktivitas tambang selama ini menopang rantai ekonomi daerah.
Ketika produksi turun, dampaknya tidak berhenti pada perusahaan. Warung makan, jasa angkutan, katering, kontraktor lokal, dan pelaku usaha kecil ikut terdampak.
Sementara itu, kasus Tokopedia-TikTok memperlihatkan bentuk kerentanan lain.
Setelah TikTok mengambil kendali mayoritas Tokopedia pada 2024, proses integrasi bisnis berlangsung di tengah persaingan e-commerce yang ketat.
Perusahaan membantah isu PHK massal hingga 90 persen dan menyatakan masih membuka lebih dari 100 posisi baru di Indonesia.
Dalam penjelasan kepada DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan, manajemen menyebut yang terjadi adalah penataan organisasi, bukan PHK massal.
Namun dari sudut kebijakan publik, bantahan perusahaan belum cukup.
Publik tetap perlu mengetahui berapa pekerja yang benar-benar terdampak, berapa yang dipindahkan secara internal, berapa yang menerima paket pemutusan hubungan kerja, dan apakah seluruh proses sesuai dengan ketentuan hubungan industrial.
Dalam ekonomi digital, istilah seperti restrukturisasi, realignment, efisiensi, atau mobilitas internal sering terdengar lebih netral.
Akan tetapi, bagi pekerja yang kehilangan pendapatan, dampaknya tetap nyata.
Konsolidasi Tokopedia-TikTok juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.
Harus diingat bahwa KPPU memberi persetujuan bersyarat terhadap akuisisi TikTok atas 75,01 persen saham Tokopedia, dengan perhatian pada konsentrasi pasar, akses pembayaran, logistik, dan potensi predatory pricing.
Ini penting karena e-commerce bukan hanya ruang transaksi. Ia menyangkut jutaan penjual, pekerja logistik, talenta digital, sistem pembayaran, data konsumen, dan posisi tawar UMKM.
Oleh karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek persaingan usaha. Dampak terhadap pekerja juga harus menjadi perhatian utama.
Data Kemnaker melalui Satu Data Kemnaker yang dikutip detikFinance mencatat 23.470 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026, khusus untuk pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Angka ini kemungkinan belum menggambarkan seluruh realitas karena tidak semua pekerja kontrak, pekerja informal, atau pekerja dalam skema tertentu masuk dalam pelaporan yang sama.
Pada saat yang sama, BPS mencatat ekonomi Indonesia triwulan I-2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan.
Ini menimbulkan pertanyaan penting: mengapa pertumbuhan ekonomi belum cukup memberi rasa aman bagi pekerja?
PHK tidak boleh dipandang semata sebagai urusan internal perusahaan. Ketika pekerja kehilangan upah, konsumsi rumah tangga turun.
Ketika konsumsi turun, UMKM ikut melemah. Ketika penghasilan hilang, risiko kredit macet meningkat.
Dalam skala besar, PHK dapat menekan daya beli dan memperlemah fondasi pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah konkret.
Dalam kasus tambang Kaltim, pemerintah pusat, Otorita IKN, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah harus segera memberi kepastian status izin.
Jika ada penghentian usaha, harus tersedia peta jalan transisi tenaga kerja, termasuk kewajiban kompensasi dan penempatan ulang.
Dalam kasus Tokopedia-TikTok, Kementerian Ketenagakerjaan perlu meminta laporan resmi mengenai jumlah pekerja terdampak, status hubungan kerja, kompensasi, dan proses mutasi internal.
DPR jangan lengah, lembaga perwakilan tersebut harus memastikan tidak ada pekerja yang dipaksa menerima skema sukarela karena tekanan struktural.
KPPU juga perlu melihat dampak konsolidasi platform terhadap pekerja dan UMKM, bukan hanya terhadap struktur pasar.
Indonesia membutuhkan sistem peringatan dini PHK. Setiap perubahan izin besar, merger, akuisisi, restrukturisasi, atau proyek strategis harus disertai penilaian dampak ketenagakerjaan.
Selama ini pemerintah cepat menghitung nilai investasi, tetapi lambat menghitung risiko kehilangan pekerjaan.
Padahal ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya masuknya modal, melainkan juga terjaganya pekerjaan layak.
PHK tambang Kaltim dan isu Tokopedia-TikTok menjadi peringatan bahwa ekonomi lama dan ekonomi digital sama-sama dapat melahirkan kerentanan.
Pemerintah harus memastikan kepastian usaha berjalan seiring dengan kepastian hidup pekerja.
Tanpa itu, pertumbuhan ekonomi hanya menjadi angka resmi, sementara bagi banyak rumah tangga, ekonomi terasa semakin sempit.
End










