BOGOR, KINERJAEKSELEN.co – Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan liar menyerupai apartemen mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (30/9/2026).
Keputusan ini merespons sidak Ombudsman RI yang menemukan fasilitas eksklusif ilegal di dalam area lapas, yang dibangun swadaya tanpa anggaran negara.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa disparitas fasilitas di dalam institusi pemasyarakatan tidak boleh ditoleransi karena mencederai asas keadilan hukum nasional.
“Kami meminta hunian mewah di Lapas Cibinong itu segera dibongkar. Langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi lapas yang berkeadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Willy Aditya saat memberikan keterangan resmi kepada media, Rabu.
Penyelidikan Menyeluruh dan Transparansi
Selain mendesak penghancuran fisik bangunan, Willy juga menginstruksikan pihak Kemenimipas untuk mengusut tuntas oknum internal yang memberikan restu atas pembangunan ruang VIP tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa investigasi harus berjalan transparan tanpa ada yang ditutupi.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jika terbukti ada keterlibatan petugas atau pejabat lapas, sanksi tegas harus segera dijatuhkan tanpa pandang bulu,” tambahnya
Reformasi Pengamanan Internal Lapas
Kondisi ini memicu gelombang evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengawasan di lingkungan direktorat jenderal terkait. Berdasarkan data komisi, penataan kembali regulasi pengamanan internal akan diperketat guna mengantisipasi munculnya komersialisasi bilik tahanan serupa di wilayah lain.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran menteri dan tim penindak dari Kemenimipas dilaporkan telah menonaktifkan sejumlah pejabat struktural di Lapas Cibinong guna mempermudah proses interogasi dan sterilisasi area. (Red)












