HUKUM  

BC Kualanamu gagalkan penyelundupan 1,5 kg emas senilai Rp 3,9 M

MEDAN, KINERJAEKSELEN.co — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan 4 keping emas dengan total berat kurang lebih 1,522 kilogram (kg) yang disembunyikan secara rapi di dalam stabilizer voltage, kemudian dimasukkan ke dalam koper penumpang.

Penindakan dilakukan Senin (14/9/2026) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Kualanamu terhadap seorang penumpang berkewarganegaraan India yang akan melakukan penerbangan dengan pesawat AirAsia QZ154 tujuan Bangkok, Thailand.

Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 3.957.200.000, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 383.000.000.

Penindakan berawal dari hasil analisis penumpang yang dilakukan Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai (BC) Kualanamu. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa penumpang tersebut memiliki rencana keberangkatan dari Bandara Kualanamu menuju Bangkok.

Sebelumnya, penumpang diketahui baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Bangkok pada 12 September 2026. Dalam perjalanan kembali menuju Bangkok, penumpang tidak langsung berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, melainkan menggunakan penerbangan domestik pada Senin, 14 September 2026 pukul 05.30 WIB menuju Bandara Kualanamu untuk selanjutnya melanjutkan penerbangan internasional menuju Bangkok pada pukul 11.50 WIB.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Tim P2 BC Kualanamu melakukan pengamatan terhadap kedatangan penumpang dan bagasinya. Pengamatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan terhadap barang dan mengamankan penumpang dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 4 keping emas dengan total berat kurang lebih 1,522 kg yang disembunyikan sangat rapi di dalam stabilizer voltage, dikemas sedemikian rupa, kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman awal, emas tersebut diketahui dibawa dari Jakarta.

Atas temuan tersebut, BC Kualanamu menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-144/Mandiri/KBC.0207/2026 tanggal 14 September 2026.

Selanjutnya, BC Kualanamu berkoordinasi dan bersinergi dengan Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Airport Security (AVSEC) Bandara Kualanamu, Kelas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Medan untuk mendukung proses penanganan perkara.

Atas perkara tersebut, dilakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Sesuai ketentuan tersebut, setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara, Rudy Rahmaddi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada rekan-rekan Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, AVSEC, serta seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas sinergi dan dukungan dalam mengungkap upaya penyelundupan emas melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,” ujarnya.

Penindakan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi BC sebagai Community Protector, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Pengawasan berbasis analisis dan pemeriksaan secara konsisten menjadi upaya BC Kualanamu dalam mencegah penyelundupan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara.

“BC Kualanamu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah Bandar Udara Internasional Kualanamu, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mencegah serta memberantas tindak pidana kepabeanan,” tukasnya, seperti dikutip dari analisadaily.com, Jumat (18/9/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *