Skandal Suap HGB Summarecon Bogor: KPK Sentil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soal Manajemen Waktu Usai Mangkir Panggilan

Foto ilustrasi Gedung Merah Putih KPK [Foto istimewa]

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.CO – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas skandal mega korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemui sedikit hambatan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara resmi dinyatakan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana tim penyidik komisi antirasuah pada Rabu (7/10/2026).

Sedianya, Nusron Wahid bakal diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kunci untuk mengurai benang kusut kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Selain perkara HGB tersebut, penyidikan KPK juga telah melebar ke ranah dugaan gratifikasi perizinan PT Bela Parahyangan, dugaan setoran (upeti) untuk promosi jabatan, hingga temuan barang bukti uang tunai bernilai fantastis di atas Rp106,3 miliar di dalam sejumlah koper saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Alasan Agenda Internal dan Reaksi Menohok Ketua KPK

Pihak lembaga antirasuah membenarkan adanya surat konfirmasi yang dikirimkan oleh pihak kementerian terkait absennya sang menteri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Nusron tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih lantaran terikat oleh jadwal agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

“Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat konfirmasi tidak bisa hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

Kendati demikian, alasan benturan jadwal tersebut tidak serta-merta diterima begitu saja oleh pimpinan komisi antirasuah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, melontarkan kritik menohok dan menyentil langsung kemampuan manajemen waktu politisi Partai Golkar tersebut. Setyo menegaskan bahwa surat panggilan resmi dari penyidik sejatinya sudah dilayangkan dan diterima oleh Nusron sejak awal pekan lalu, sehingga alasan tabrakan agenda kementerian dirasa kurang relevan.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” tegas Setyo Budiyanto dengan nada kecewa.

KPK Tagih Janji Kooperatif Pejabat Publik

Lebih lanjut, Setyo Budiyanto juga secara terbuka mengungkit kembali komitmen serta janji moral yang pernah diucapkan Nusron Wahid di hadapan publik. Tepatnya pada Jumat, 18 September 2026—beberapa hari pasca OTT melanda kementeriannya—Nusron sempat sesumbar di hadapan awak media bahwa dirinya bakal sepenuhnya menghormati, mengikuti, serta membantu seluruh rangkaian proses penegakan hukum di KPK.

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tagih Setyo.

Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik tertinggi di pos kementerian pertanahan, Nusron memikul tanggung jawab besar untuk memberikan teladan yang baik dalam hal kepatuhan hukum demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Konstruksi Perkara dan Lingkaran Orang Dekat

Pemanggilan terhadap Nusron Wahid dinilai sangat krusial oleh penyidik guna memetakan secara utuh konstruksi perkara (mens rea) serta aliran dana haram ratusan miliar tersebut. Sejauh ini, KPK bergerak cepat dengan menetapkan delapan orang tersangka. Ironisnya, empat nama di antaranya dituding penyidik merupakan lingkaran orang kepercayaan Nusron Wahid yang berperan sebagai “kolektor” atau penjemput dana suap dari berbagai praktik culas di kementerian.

Nama-nama mentereng yang ikut terseret ke dalam pusaran korupsi ini antara lain mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Gus Arif); Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq; serta dua pihak swasta yang bertindak sebagai makelar atau penghubung korporasi, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.

Berdasarkan data penyidikan, tersangka Erwin diduga kuat berperan menjembatani kesepakatan gelap antara pihak pemohon HGB, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi, dengan Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung. Kongkalingkong pembukaan blokir dan pemecahan 9 sertifikat HGB di Kabupaten Bogor tersebut diwarnai dengan transaksi suap senilai Rp1,5 miliar yang diserahkan langsung kepada Erwin pada akhir Agustus 2026 sebelum sebagiannya mengalir ke kantong pejabat pertanahan daerah. Tidak hanya itu, Erwin juga diduga mengantongi komisi sebesar Rp2,1 miliar untuk pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, di mana Rp1,8 miliar di antaranya disetor langsung ke meja Gus Arif.

KPK memastikan bahwa tim penyidik tengah berkoordinasi secara ketat untuk menyusun jadwal pemanggilan ulang (kedua) bagi Nusron Wahid dalam waktu dekat. Publik kini menaruh perhatian besar, apakah pembantu presiden di bidang pertanahan ini bakal menunjukkan batang hidungnya sebagai bentuk kepatuhan hukum, atau justru kembali berlindung di balik benteng agenda internal birokrasi.

Analisis Hukum: Menakar Alasan ‘Agenda Internal’ dan Dampak Preseden Buruk Pejabat Publik

Mangkirnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan pengamat hukum. Langkah politik-birokrasi yang dipilih Nusron dinilai berpotensi mencederai tatanan penegakan hukum pidana dan memberikan preseden buruk yang sangat fatal di mata publik.

Pengamat Antikorupsi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memberikan analisis kritis dan menolak keras argumentasi “agenda kementerian” yang dijadikan tameng oleh Nusron Wahid. Menurutnya, ketidakhadiran menteri pertanahan tersebut patut dipertanyakan akuntabilitasnya, mengingat posisinya sangat vital dalam membedah sengkarut mafia tanah yang melibatkan korporasi kakap.

“Alasan yang disampaikan adalah urusan internal kementerian. Menurut saya, penolakan atau ketidakhadiran Nusron terhadap pemanggilan KPK adalah bentuk pelecehan terhadap lembaga antirasuah dan penghinaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Herdiansyah dengan tegas saat memberikan pandangan hukumnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa agenda kedinasan internal kementerian secara hierarki ketatanegaraan dan hukum acara pidana (due process of law) tidak bisa dijadikan pembenaran hukum (justification) untuk mengesampingkan panggilan penyidik. Konstitusi dan regulasi antikorupsi menuntut komitmen mutlak, di mana kewajiban hukum pidana harus selalu diprioritaskan di atas agenda birokrasi yang sifatnya bisa didelegasikan atau dijadwalkan ulang secara fleksibel.

Para analis hukum sepakat bahwa sebagai pejabat publik, Nusron Wahid seharusnya tidak membiarkan munculnya persepsi bahwa ia sedang mencoba melakukan taktik “mengulur waktu” (delaying tactics). Jika preseden menteri mangkir dengan alasan agenda internal ini dinormalisasi, maka dikhawatirkan pejabat daerah di tingkat bawah akan dengan mudah meniru pola serupa ketika berhadapan dengan hukum. Kini, bola panas berada di tangan KPK untuk segera melayangkan surat panggilan kedua dengan ketegasan penuh, demi menjaga marwah penegakan hukum di tanah air. (KE/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *