JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Sebuah wadah baru bagi para penegak hukum resmi terbentuk demi memperkuat integritas dan kualitas pelayanan hukum di Indonesia. Perkumpulan Pranata Konsultasi Hukum dan Keadilan Advokat Indonesia secara resmi telah didirikan dan sah berstatus sebagai badan hukum pada 18 September 2026
Kehadiran perkumpulan ini menandai babak baru dalam dunia advokasi dan konsultasi hukum nasional, dengan visi utama menegakkan keadilan serta memberikan edukasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat.
Sah Secara Hukum Melalui Akta Notaris
Pendirian perkumpulan ini didasarkan pada Akta Pendirian Nomor: 01 tertanggal 04 September 2026. Dokumen hukum tersebut dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Nurjani Jalal, S.H., M.Kn., yang memastikan seluruh proses formalitas dan legalitas pendirian telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pengesahan resmi sebagai badan hukum akhirnya diterbitkan, sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0007185.AH.01.07 Tahun 2026 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pranata Konsultasi dan Keadilan Advokat Indonesia, tertanggal 18 September 2026.
Komitmen Menegakkan Hukum dan Keadilan
Perkumpulan ini dirancang untuk menjadi ruang kolaborasi bagi para advokat, konsultan hukum, dan praktisi hukum dalam meningkatkan profesionalisme serta menjaga kode etik profesi. Di bawah kepemimpinan Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., organisasi ini berkomitmen untuk memberikan konsultasi hukum yang objektif, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat luas, serta mendorong akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain berfokus pada pengembangan kompetensi internal anggotanya, perkumpulan ini juga berkomitmen untuk: Memperjuangkan kewibawaan profesi hukum atau konsultan hukum, Menegakkan tugas profesi advokat atau konsultan hukum dalam melaksanakan tugas profesi hukum serta Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan mengusulkan penyumpahan advokat di wilayah Pengadilan Tinggi setempat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perkumpulan ini juga berkomitmen untuk:
- Memberikan konsultasi hukum yang objektif, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat luas.
- Mendorong akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemberian bantuan hukum bagi yang membutuhkan.
- Menyelidiki dan mengkaji regulasi-regulasi baru guna memberikan masukan konstruktif terhadap perkembangan hukum nasional.
Susunan Pengurus Inti dan Dewan Pengawas
Untuk menjalankan roda organisasi secara profesional, Perkumpulan Pranata Konsultasi Hukum dan Keadilan Advokat Indonesia telah menyusun struktur kepengurusan yang solid, terdiri dari para akademisi, praktisi hukum berpengalaman, hingga unsur purnawirawan TNI, sebagai berikut:
Dewan Pengawas & Kehormatan:
- Ketua: Brigjend (P) Hari Soebagijo, S.I.P., M.H.
- Anggota: Muhammad Yasin Ali Gea, S.H.
Pengurus Harian (Inti):
- Ketua Umum: Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H.
- Wakil Ketua Umum: Datuk Nikmat Gea, S.H. dan Muhammad Ichsan Hasanuddin
- Sekretaris Umum: Agusman Gea, S.H., M.Kn.
- Wakil Sekretaris Umum: Jihad Tanjung dan Hendri Nasidar, S.H.
- Bendahara Umum: Annisa Ali Gea, S.H., M.H.
Dengan visi yang kuat dan landasan hukum yang sah, Perkumpulan Pranata Konsultasi Hukum dan Keadilan Advokat Indonesia siap bersinergi dengan lembaga peradilan, instansi pemerintah, serta organisasi kemasyarakatan lainnya demi mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan di Indonesia. (Red)










