JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Atmosfer perpolitikan nasional kembali memanas pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang secara resmi membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan hukum tertinggi ini langsung memicu polemik ketatanegaraan yang tajam di tingkat parlemen, serta menggulirkan kembali wacana mengenai legalitas jabatan hingga peluang mekanisme pemakzulan (impeachment) terhadap orang nomor dua di Indonesia tersebut.
Menanggapi dinamika politik yang eskalatif ini, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, memberikan analisis mendalam terkait alur konstitusional yang berlaku. Jimly menegaskan bahwa pemberhentian seorang presiden maupun wakil presiden dalam masa jabatannya diatur secara sangat ketat oleh konstitusi.
Menurut Jimly, proses pemakzulan secara formal wajib melewati koridor tiga lembaga negara terikat. Langkah tersebut harus diinisiasi oleh DPR melalui hak menyatakan pendapat, kemudian diuji secara hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dan bermuara pada keputusan politik tertinggi di MPR.
Kendati demikian, Jimly menggarisbawahi bahwa seluruh rangkaian rumit ketatanegaraan tersebut dapat menjadi tidak diperlukan apabila pihak yang bersangkutan secara legawa mengambil langkah alternatif politik pribadi.
“Proses formal pembuktian hukumnya memang berada di pintu akhir MK, namun opsi impeachment ini sebenarnya bisa dilewati sama sekali jika Wapres Gibran memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela demi etika publik,” ujar Jimly.
Persyaratan Ketat Parlemen dan Uji Materi di MK
Secara teknis konstitusional, apabila DPR memutuskan untuk menindaklanjuti putusan MA ini ke arah pemakzulan, lembaga legislatif harus memenuhi syarat kuorum yang sangat berat. Usul tersebut harus mendapatkan dukungan politik sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang mana sidang tersebut juga wajib dihadiri oleh dua pertiga dari total seluruh anggota DPR.
Jika DPR berhasil meloloskan keputusan tersebut, bola panas akan bergeser ke MK. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lama 90 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah Wakil Presiden terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum berupa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden—dalam hal ini keabsahan dokumen administrasi pencalonan pasca-putusan MA.
Dinamika Parlemen Mulai Bergerak
Realitas di Senayan kini sangat bergantung pada dinamika hubungan antarfraksi partai politik. Sinyal pergerakan politik mulai tampak dari Fraksi PKB. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai bahwa putusan MA ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan landasan hukum yang kuat bagi parlemen untuk mengambil sikap objektif.
Khozin mengungkapkan bahwa komunikasi politik lintas partai di internal DPR kini mulai diintensifkan guna mencermati perkembangan hukum ini. Agenda ketatanegaraan ke depan sepenuhnya berada di tangan para politisi Senayan, apakah mereka akan memilih menggunakan hak konstitusionalnya secara masif atau tetap menunggu hasil kompromi politik dalam koalisi pemerintahan.
[Nug/Red]










