JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah progresif dalam menata ekosistem pemerintahan daerah yang bersih dan berkepastian hukum. Melalui putusan perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), khususnya terkait mekanisme penonaktifan kepala daerah yang berstatus terdakwa.
Dalam amar putusannya, Mahkamah mengubah frasa ketentuan pasal yang mengatur syarat pemberhentian sementara. Jika sebelumnya aturan hanya menyasar tindak pidana dengan ancaman “paling singkat 5 tahun”, kini MK mempertegasnya menjadi “diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”. Perubahan ini dinilai krusial untuk menutup celah hukum administratif agar kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana berat tidak dapat berkelit dari status penonaktifan sementara.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, akan diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Aturan penonaktifan ini dikecualikan bagi tindak pidana yang terjadi karena kelalaian (culpa) atau tindak pidana politik.
Selain memperjelas bobot ancaman pidana, MK juga memberikan kepastian mengenai lini masa pemberlakuan status nonaktif tersebut. Mahkamah menegaskan bahwa pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang berstatus terdakwa resmi berlaku terhitung sejak perkara yang bersangkutan dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Kendati putusan ini diwarnai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi terkait kedudukan hukum (legal standing) pemohon, putusan ini tetap sah, final, dan mengikat sejak dibacakan. Langkah hukum ini diharapkan dapat menjaga wibawa institusi pemerintahan daerah serta memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan psikologis-hukum dari pejabat yang sedang berkasus.
[SN/Red]










