HUKUM  

Yusril: Penyadapan Presiden Prabowo Masalah Serius, tapi Tersangka Tak Dijerat Pasal Makar

Yusril Ihza Mahendra [Ft. Okezone.com]

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co — Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Hukum dan HAM), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan pelanggaran berat dan menjadi masalah yang sangat serius bagi keamanan negara. Meski demikian, Yusril memastikan bahwa para tersangka dalam kasus ini tidak akan dijerat dengan pasal makar.

“Ini adalah persoalan serius yang menyangkut keamanan kepala negara dan kewibawaan institusi kepresidenan. Namun, berdasarkan hasil kajian hukum awal, tindakan ini tidak dikategorikan sebagai upaya penggulingan kekuasaan secara sah, sehingga para tersangka tidak dikenakan pasal makar,” ujar Yusril kepada awak media.

Pernyataan ini keluar menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut. Pemerintah memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pelanggaran undang-undang informasi dan rahasia negara.

Di sisi lain, pihak Istana Kepresidenan dilaporkan tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

[Nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *