Redam Spekulasi Pasar, DJP dan Menteri UMKM Klarifikasi Pernyataan Hashim Soal Perluasan Pajak

Foto ilustrasi

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.CO — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna meredam spekulasi publik.

Langkah ini diambil menyusul pernyataan utusan khusus sekaligus penasihat presiden, Hashim Djojohadikusumo, terkait rencana agresif pemerintah dalam melakukan perluasan basis pajak (tax base extension).

Dalam keterangan resminya, pihak DJP menegaskan bahwa arah kebijakan reformasi perpajakan nasional tidak akan dilakukan secara membabi buta, apalagi sampai menekan daya beli masyarakat bawah. Perluasan basis pajak yang dimaksud difokuskan pada intensifikasi dan ekstensifikasi sektor-sektor yang selama ini belum terjamah, seperti aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) dan optimalisasi kepatuhan para wajib pajak besar (WP Prominen).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, kebijakan yang dimaksud Hashim berkaitan dengan penerapan SPP-TDLN.

Menurut Inge, sistem tersebut dirancang untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” jelas Inge dikutip dari Kompas.com, Rabu [4/11/2026]

Ia menegaskan, SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut pajak atas seluruh transaksi luar negeri. Transfer dana dan remitansi juga tidak otomatis menjadi objek PPN. Dengan demikian, sistem tersebut tidak dirancang untuk mengenakan PPN atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat

“Pemerintah berkomitmen penuh menjaga keadilan iklim investasi. Reformasi fiskal yang berjalan saat ini bersandar pada penguatan basis data melalui digitalisasi sistem perpajakan, bukan dengan cara menaikkan tarif atau menambah beban baru bagi masyarakat yang sudah patuh,” ujarnya.

Sektor UMKM Tetap Diproteksi Insentif

Di tempat terpisah, Menteri UMKM turut memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha domestik. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah ditegaskan akan tetap menjadi prioritas yang diproteksi oleh negara melalui berbagai instrumen insentif fiskal yang adaptif.

Kementerian UMKM memastikan tidak ada perluasan objek pajak baru yang menyasar pelaku usaha cilik. Sebaliknya, pemerintah justru sedang memformulasikan kemudahan administrasi agar para pelaku UMKM bisa dengan mudah mengakses permodalan formal dan naik kelas ke skala bisnis yang lebih besar. Sinergi lintas kementerian ini diharapkan mampu mengamankan target penerimaan negara sekaligus menjaga fondasi pertumbuhan ekonomi nasional tetap kokoh dan berkeadilan.

Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak memungut PPh dari pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun. Bahkan, pemerintah telah memberikan fasilitas tarif PPh sebesar 0 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga batas tersebut.

Dengan ketentuan itu, usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, hingga warung tegal (warteg) tidak dikenakan PPh apabila omzet tahunannya masih di bawah atau sesuai batas Rp 500 juta.

“Saya ingin sampaikan begini, kemarin saya lihat juga statementnya pidatonya Pak Hashim juga kayaknya ada yang dipotong,” kata Maman Selasa (3/11/2026).

[Nug/Red]

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *