Siap-Siap! Mulai 9 November, Transaksi Transfer Bank dan FinTech Resmi Kena Potong Pajak Digital

Foto ilustrasi

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co — Otoritas fiskal Indonesia secara resmi bersiap mengimplementasikan mekanisme baru dalam tata kelola pemungutan pajak berbasis ekosistem digital. Pemerintah mengumumkan bahwa mulai 9 November 2026, seluruh aktivitas lalu lintas keuangan melalui mekanisme transfer perbankan, platform teknologi finansial (fintech), hingga lokapasar (e-commerce) raksasa nasional akan resmi diintegrasikan ke dalam sistem kewajiban pemungutan pajak digital (digital taxation) secara serentak.

Terobosan regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalisasi basis penerimaan negara serta memperluas jangkauan transparansi fiskal secara nasional. Melalui skema auto-cut terintegrasi, institusi perbankan domestik—baik bank pemerintah maupun swasta—bersama dengan entitas pengelola sistem pembayaran digital nasional akan memegang peran strategis sebagai agen pemungut resmi negara guna memotong langsung kewajiban perpajakan yang timbul dari aktivitas transaksi ekonomi digital luar negeri dan domestik.

Informasi mendasar tersebut disampaikan secara transparan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta.

“Langkah taktis ini akan segera diimplementasikan efektif per 9 November. Semua perbankan nasional, baik bank pemerintah, swasta, hingga ekosistem fintech interkoneksi—termasuk platform besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo—wajib melakukan pemotongan dan penyetoran pajak dari setiap transaksi ekonomi digital terdaftar yang selama ini belum tersentuh secara menyeluruh,” tegas Hashim di hadapan para pelaku industri dan regulator makro ekonomi nasional.

Pemanfaatan Infrastruktur IT dan Implementasi AI

Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak dalam ekosistem transaksi perbankan digital ini dirancang dengan memanfaatkan teknologi informasi (IT) mutakhir serta teknologi Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI). Integrasi AI di dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diproyeksikan mampu mendeteksi profil wajib pajak secara presisi serta mengotomatisasi kalkulasi nilai pajak secara cepat pada saat transfer antar-sistem dilakukan, guna meminimalisasi hambatan transaksi pengguna.

Langkah berani ini diambil guna mengejar ketertinggalan tax ratio (rasio penerimaan negara terhadap PDB) Indonesia yang saat ini masih tertahan di level 12 persen. Pemerintah menargetkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan, modernisasi sistem pengawasan pajak digital ini dapat mengatrol rasio penerimaan hingga naik minimal 6 persen demi menyamai performa negara berkembang kawasan seperti Kamboja (18%) dan India (20%).

“Jika seluruh instrumen penegak hukum fiskal kita dapat berjalan optimal dan efisien lewat otomatisasi sistem perpajakan terpadu ini, ruang APBN kita berpotensi mencatatkan surplus penerimaan yang signifikan, bahkan bisa mengamankan pasokan fiskal tambahan hingga Rp1.500 triliun per tahun,” lanjut Hashim secara optimistis.

Menjaga Kemudahan Transaksi dan Asas Keadilan

Melalui konfirmasi terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa penunjukan platform Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan institusi perbankan sebagai agen pemungut mengedepankan asas kemudahan (convenience). Dengan mekanisme ini, masyarakat selaku konsumen akhir tidak perlu disibukkan dengan administrasi pelaporan pajak secara mandiri, sebab sistem pada platform pembayaran digital akan memotong nilai kewajiban perpajakan secara otomatis.

Hingga menjelang tenggat waktu pelaksanaan, pihak otoritas moneter, perbankan nasional, dan penyedia ekosistem platform digital terus mematangkan uji coba sistem sirkuit elektronik perpajakan guna memastikan kesiapan operasional secara massal pada pertengahan November.

Langkah ini diharapkan mampu memperkokoh ketahanan fiskal di tengah dinamika pasar keuangan global serta menjadi fondasi penting bagi kemandirian pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.

[KE/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *