Bertemu Nusron Wahid, Dedi Mulyadi Minta BPN Cabut Sertifikat Hak Milik Perorangan di Bantaran Sungai

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi [foto Warta Kota]

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Saat meninjau proyek normalisasi sungai Bekasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan fakta mengejutkan. Ia mendapati bahwa bantaran sungai telah berubah menjadi pemukiman dengan sertifikat hak milik perorangan.

Dedi mengaku geram, ketika akan melakukan pelebaran sungai, terkendala oleh sertifikat.

“Saya di Kali Bekasi, rencananya mau ke pertemuan Sungai Cikeas, Cileungsi, dan Bekasi. Tapi alat berat tidak bisa masuk karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan jadi rumah,” ujar Dedi dalam unggahan di TikTok, Senin (10/3/2025).

Situasi ini membuat proyek pelebaran sungai tidak bisa berjalan tanpa pembebasan lahan.

Menanggapi temuan ini, Dedi meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahin untuk membahas kebijakan tata ruang di kawasan tersebut.

Menurut perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), tanah di daerah aliran sungai (DAS) seharusnya menjadi milik negara.

“Berarti sekarang berubah jadi milik perorangan,” tegas Dedi, menyoroti kejanggalan sertifikasi lahan ini.

Dedi menegaskan bahwa jika ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat, BPN memiliki kewenangan untuk mencabutnya. Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan fenomena sertifikasi laut yang sempat menjadi kontroversi.

“Kemarin laut disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan. Harus dicabut! Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Selain persoalan hukum, Dedi mengingatkan bahwa alih fungsi bantaran sungai ini juga meningkatkan risiko banjir.

“Kerugian akibat banjir sudah lebih dari Rp3 triliun,” ungkapnya.

Ia pun menyerukan perlunya reformasi tata ruang, termasuk mengevaluasi sertifikasi tanah di kawasan sungai. “Tahun ini harus jadi tahun tobat, termasuk untuk yang menyertifikatkan sungai,” kata Dedi Mulyadi.

Melansir dari Kompas.com, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam video itu menjelaskan bahwa tanah di DAS yang belum memiliki sertifikat akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Kalau tanah di DAS yang belum bersertifikat, akan disertifikasikan atas nama Pemprov Jabar dengan HPL BBWS. Tetapi jika tanah tersebut sudah bersertifikat, maka akan ditinjau ulang. Jika proses penerbitannya tidak benar dan bukan haknya, maka sertifikat akan dibatalkan. Sebaliknya, jika prosesnya benar, maka hak kepemilikannya tetap dipertahankan,” jelas Nusron.

[sam/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *