KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Minat untuk berwirausaha sedang tinggi. Salah satu pendorongnya adalah Generasi Z (Gen Z), yang tak mau terikat dan ingin fleksibel. Selain itu, Gen Z juga punya minat tersendiri dalam bekerja.
Kondisi ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan generasi sebelumnya, yakni gen X (kelahiran 1965-1980) dan baby boomer (kelahiran 1946-1964) yang lebih ingin bekerja di instansi pemerintah atau perusahaan swasta bonafide.
Sebuah penelitian dari ZenBusiness, platform pelatihan bisnis di Austin, Texas, Amerika Serikat mengungkapkan, sebanyak 93% Gen Z telah mengambil langkah untuk menuju eksplorasi kepemilikan bisnis.
Nah, buat Sobat KUKM yang ingin membangun usaha sendiri, ada langkah awal yang perlu diketahui agar bisnis atau usaha bisa langgeng berdikari. Berikut tahapan awal membangun usaha sendiri:
- Tentukan Produk
Untuk memulai usaha, tentukan dulu produk yang akan dijual. Pastikan produk yang dipilih didasarkan pada tiga hal; berdasarkan keahlian yang dimiliki, berdasarkan tren, dan berdasarkan peluang.
- Tentukan Target Pasar
Langkah selanjutnya tentukan target pasar, akan dijual kepada siapa produk yang dibuat, ke masyarakat kalangan atas, menengah, atau kalangan bawah. Ini sangat penting untuk menentukan harga jual dan strategi pemasaran.
- Uji Kelayakan Produk
Sebelum dipasarkan, pastikan produk yang dijual memang sudah layak untuk dijajakan. Produk tersebut juga harus aman untuk dikonsumsi dan harus tersertifikasi.
- Modal
Siapkan modal awal untuk memulai usaha. Modal ini bisa terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
- Punya Legalitas
Pastikan usaha yang dibangun sudah punya legalitas, di antaranya NIB atau Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission). Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
[dul/red]












