KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Sebagai salah satu upaya penguatan kredibilitas industri perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan koperasi di Indonesia melakukan penerbitan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Untuk mendukung implementasi penerbitan NIK, KemenKopUKM telah menerbitkan standar operasi prosedur (SOP) sebagaimana diatur pada Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM No. 437/SM/IX/2015 tentang Penataan Kelengkapan Data Koperasi.
Untuk menerbitkan NIK, Sobat KUKM dapat mengikuti tahapan-tahapan yang diatur pada SOP. Pertama, pengurus koperasi diminta mengisi formulir pengajuan NIK resmi. Pengurus bisa meminta formulir tersebut ke dinas koperasi setempat. Kedua, setelah diisi, formulir dapat diserahkan kepada dinas koperasi setempat dan dilakukan input dan validasi data ke ODS koperasi. Penerbitan NIK dilakukan secara online setelah lolos verifikasi.
Adapun, persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan NIK adalah sebagai berikut:
- Akta pendirian koperasi dan akta perubahan anggaran dasar koperasi (jika pernah PAD)
- SK pendirian koperasi dan SK PAD koperasi (jika pernah PAD)
- Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 tahun terakhir, minimal 1 tahun.
- Copy berita acara RAT 3 tahun terakhir
- Copy laporan keuangan koperasi 3 tahun terakhir, minimal neraca, PHU, dan mutasi piutang (khusus usaha simpan pinjam)
- Jika perpanjangan NIK, copy sertifikat NIK lama dan NPWP koperasi
Perlu diingat, seluruh proses penerbitan sertifikasi dilakukan tanpa pungutan biaya apapun.
[rel]












