KINERJAEKSELEN.co, Medan — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) 435.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Gunung Sinabung. Beleid ini diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Desember 2025.
“Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap potensi ancaman bahaya erupsi Gunung api Sinabung, diperlukan upaya mitigasi bencana gunung api berupa penetapan kawasan rawan bencana gunung api Sinabung,” menimbang ayat a, dikutip Jumat (2/1/2026).
Mengutip diktum Kedua, disebutkan bahwa: Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung api Sinabung sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terletak di Provinsi Sumatra Utara yang tertuang dalam Peta KRB Gunung api Sinabung sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
“Peta KRB Gunung api Sinabung sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disusun dalam bentuk cetak dan digital dengan skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan satu peta,” terang diktum ketiga.
Dalam hal terjadi erupsi, Peta KRB Gunung api Sinabung sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA masih dapat digunakan jika memenuhi kriteria: a. erupsi/kegiatan yang terjadi di kawah aktif; b. arah erupsi kurang lebih tegak lurus; c. tidak terjadi pembentukan kaldera; dan d. morfologi puncak gunung api tidak berubah secara signifikan.
Diktum kelima: Penetapan KRB Gunung api Sinabung menjadi acuan pelaksanaan mitigasi bencana erupsi gunung api pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan antara lain dalam: a. Pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana erupsi gunung apі; b. Penyusunan rencana tata ruang wilayah; c. Penyusunan kebijakan teknis terkait kajian pembangunan infrastruktur: d. Penyusunan peta risiko; dan/atau e. Diseminasi informasi, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Sabtu (3/1/2026) siang.
(KTS/rel)












