KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Bupati Memberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai buronan. Ricky menjadi buronan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK menetapkan Ricky Ham sebagau buronan, karena dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Memberamo Tengah, Papua.
“ Benar KPK menyatakan (Ricky Ham Pagawak) telah masuk dalam DPO,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Ali mengungkapkan, Ricky Ham dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Tak hanya itu, Ricky juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik KPK.
Ali mengatakan, KPK mengucapkan terima kasih kepada Polda Papua yang turut membantu memburu Ricky.
“ Dalam pencarian ini KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud,” ujar Ali Fikri.
Terkait kasus ini, KPK berharap masyarakat turut serta membantu pencarian Ricky Ham Pagawak, dan tidak ragu memberikan informasi kepada KPK terkait keberadaan Ricky.
Sebelumnya, KPK telah mengultimatum Bupati Membarmo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) karena dianggap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku.
KPK bahkan mengancam akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ricky.
Ancaman tersebut disampaikan KPK, setelah gagal menjemput paksa Ricky Ham Pagawak. Ricky diduga sudah kabur saat tim KPK datang ke lokasi.
(rus/red)