Taat atau Maksiat Pada Suami

KINERJAEKSELEN.co, Depok – Istri yang taat adalah istri yang mengetahui kewajibannya dalam agama untuk mematuhi suaminya dan menyadari sepenuh hati betapa pentingnya mematuhi suami. Istri harus selalu menaati suaminya pada hal-hal yang berguna dan bermanfaat, hingga menciptakan rasa aman dan kasih sayang dalam keluarga agar perahu kehidupan mereka berlayar dengan baik dan jauh dari ombak yang membuatnya bergocang begitu hebat.

Hal itu disampaikan Ustdz Dr. Nurhamidah, LC, Mi, dalam kajian rutin Majelis Ilmu Khayangan Depok yang mengangkat tema Taat atau Maksiat Pada Suami, Senin [16/10]

Sebaliknya, Islam telah memberikan hak seorang wanita secara penuh atas suaminya, di mana Islam memerintahkannya untuk menghormati istrinya, memenuhi hak-haknya dan menciptakan kehidupan yang layak baginya sehingga istrinya patuh dan cinta kepadanya.

“ Kewajiban menataati suami yang telah ditetapkan agama Islam kepada istri tidak lain karena tanggung jawab suami yang begitu besar, sebab suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan dia bertanggungjawab atas apa yang menjadi tanggungannya,” kata Ustadzah Nurhamidah.

Disampaikan Ustandzah, istri yang bijaksana adalah istri yang mematuhi suaminya, melaksanakan perintahnya, serta mendengar dan menghormati pendapat dan nasihatnya dengan penuh perhatian. Jika dia melihat bahwa di dalam pendapat suaminya terdapat kesalahan maka dia berusaha untuk membuka dialog dengan suaminya, lalu menyebutkan kesalahannya dengan lembut dan rendah hati. Sikap tenang dan lembut bak sihir yang dapat melunakkan hati seseorang.

Dalam bahtera pernikahan, persoalan pasti akan selalu ada. Perselisihan pendapat dalam sebuah masalah hampir dipastikan terjadi antara suami dan istri. Tidak jarang, muara dari perselisihan tersebut adalah sikap nusyuz yang ditampakkan oleh sang istri.

Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”

Seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.

Ketaatan kepada suami mungkin memberatkan seorang istri. Seberapa banyak istri mempersiapkan dirinya untuk mematuhi suaminya dan bersikap ikhlas dalam menjalankannya maka sebanyak itulah pahala yang akan didapatkannya, karena seperti yang dikatakan oleh para ulama salaf, “Balasan itu berbanding lurus dengan amal yang dilakukan seseorang.” Tidak diragukan bahwa istri bisa memetik banyak pahala selain taat kepada suami seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya, namun pahala yang didapatkannya tidak sempurna jika tidak mendapatkan pahala dalam menaati suaminya, menyenangkan hatinya dan tidak melakukan sesuatu yang tidak disukainya.

Merupakan kewajiban suami untuk melindungi istri dari  hal-hal yang menimbulkan kemurkaan Allah SWT, sebagaimana juga merupakan kewajiban  istri untuk mencegah dan melindungi suami dari perbuatan yang dilarang agama. Hal itu dimaksudkan agar tercapainya salah satu tujuan pernikahan yaitu membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah yang diridlai Allah. Allah SWT berfirman, “…..mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al_Baqarah {2}: 187)

Hal ini karena peran seorang istri adalah untuk menghiasi perilaku suaminya dengan kebaikan, menghalanginya dari perbuatan buruk, dan menolongnya dalam menundukkan pandangan, memelihara kemaluan, menenangkan hatinya, dan menenteramkan jiwanya serta mencegahnya dari berbuat keji dengan perempuan lain. Sementara itu, laki-laki juga adalah laksana pakaian bagi istrinya. Artinya, keberadaan suami akan menambah kecantikan istri, melindunginya, dan mencegahnya dari hal-hal yang diharamkan, digantikan dengan hal-hal yang dihalalkan.

Istilah dayus, pada hakikatnya dapat dikenakan pada suami atau atau istri yang tidak menjalankan fungsi perlindungan bagi pasangan hidupnya. Sebab perbuatan dayus telah menghancurkan pondasi kehidupan berumahtangga yang tentram dan harmonis. Lebih dari itu, ia telah mengabaikan tujuan pokok pernikahan itu sendiri, yaitu dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

[diana/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *