HUKUM  

Anggota DPRD Sumut jadi tersangka korupsi jalan

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Anggota DPRD Provinsi Sumut berinisial JT ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir, TA 2021. Informasi yang dihimpun, JT adalah Jubel Tambunan, anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem.

“Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan beberapa tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (28/8/2024).

Yos mengatakan, tim penyidik akan segera memanggil JT untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara), AJT (selaku direktur PT EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatra Utara TA 2021.

Fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (31/8/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *