KINERJAEKSELEN.co, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus investasi bodong dengan tersangka Suhartami Pratama alias Fakarich, Selasa (2/8/2022), di Medan. Fakarich yang disebut sebagai mentor dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong Binomo itu, diserahkan oleh Bareskrim Polri ke penyidik Kejari Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Fakarich tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB. Fakarich berkaos lengan panjang berwarna biru donker dengan tangan diborgol dan diapit para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim jaksa Kejagung.
Selanjutnya, Fakarich akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta selama menunggu sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH, melalui Kasi Intel, Simon SH, membenarkan pelimpahan Tahap II tersebut. “Benar, sudah tiba sekitar pukul 11.30 WIB tadi. Selesai pemberkasan akan ditutup ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Simon.
Diketahui, dalam kasus Binomo ini, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakarich.
Sementara itu, lima tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz berkas perkaranya masih diteliti jaksa.
Informasi dihimpun, kasus ini bermula saat Fakarich mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp 20.000.000 hingga Rp 30.000.000.
Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke web fakartrading.com miliknya sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.
“Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.
Tersangka Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi juga menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz. Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp 54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp 46,6 miliar.
(KTS/rel)