KINERJAEKSELEN.co, Medan — Bank Negara Indonesia (BNI) hingga kini belum bisa menjelaskan bentuk pertangungjawaban atas Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara (PAN), yang digelapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara, Andi Hakim Febriansyah.
“Ini kan masih proses penyelidikan baik oleh tim audit internal BNI maupun pihak kepolisian. Jadi, mengenai pertanggungjawaban dana nasabah, belum bisa kami jelaskan,” tegas Regional Service Manajemen BNI Kantor Wilayah Medan, Natalia Isura, Jumat (27/3/2026).
Namun, Natalia yang ditemui pers menjanjikan bahwa Corporate Secretary Holding BNI akan segera menerbitkan rilis terbaru terkait dengan perkembangan penanganan penggelapan dana nasabah tersebut.
“Tim audit internal sudah datang ke Rantauprapat. Jadi, kemungkinan hari Senin (30/3/2026), Corporate Secretary Holding BNI akan mengeluarkan rilis terbaru. Akan ada hal yang lebih khusus,” jelas Natalia.
Sayangnya, Natalia belum bisa memastikan apakah dalam rilis terbaru Corporate Secretary Holding BNI akan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban BNI terhadap Rp 28 miliar dana CU PAN tersebut.
Dia hanya mengatakan, BNI pasti mengikuti peraturan yang ada, baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berusaha menjaga prinsip kehati-hatian, selalu berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Namun, pertanggungjawaban BNI tetap berbasis data atau sistem di BNI. Kalau semua transaksi tercatat dengan jelas di sistem BNI, maka sesuai peraturan, BNI akan bertanggung jawab dan menalangi dana nasabah.
“Jadi, pertangungjawaban akan dilakukan berdasarkan data. Kalau memang transaksinya tercatat di sistem BNI, maka kami bertanggung jawab atas itu,” tegasnya.
Natalia juga mengakui, CU Paroki Aek Nabara (PAN) benar tercatat sebagai nasabah di Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut. Bahkan, ada transaksi.
“CU PAN ini ada melakukan setoran terus-menerus,” jelas Natalia.
Selama Enam Tahun
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Andi Hakim Febriansyah menggelapkan Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik umat Katolik Paroki Aek Nabara (PAN). Penggelepan dana itu diduga dilakukan selama enam tahun, yakni sejak 2019.
Natalia sendiri mengaku, Andi Hakim Febriansyah yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, telah ditugaskan di Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut sejak 2019.
Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan publik bahwa penggelapan dana nasabah itu diduga tidak dilakukan sendiri oleh tersangka Andi Hakim Febriansyah. Diduga kuat tersangka bekerja sama dengan oknum internal lain.
“Kan setiap tahun BNI melakukan audit internal? Seharusnya, dalam audit itu, kasus ini terungkap. Tapi nyatanya, kasus ini langgeng selama enam tahun. Kok bisa?” ujar salah seorang warga, seperti dikutip dari bitvonline.com, Jumat (27/3/2026) sore.
(KTS/rel)












