KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026) malam mengungkap adanya “Tim 8” bentukan Sudewo, yang berperan melakukan pemerasan terhadap kepala desa.
Tim 8 tersebut bentukan Sudewo berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes).
Kedelapan orang tersebut merupakan kepala desa yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Pati.
Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana;
Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen;
Umarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, instruksi terkait dugaan pemerasan ini muncul pada akhir 2025 setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Diketahui, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes),” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa.
Dari hasil pemerasan yang dilakukan Tim 8, terkumpul duit panas Rp 2,6 Miliar.
Asep Guntur mengungkapkan, setelah membentuk Tim 8, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ungkap Asep.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” sambungnya.
Dalam proses pengumpulan uang tersebut, calon perangkat desa diduga mendapatkan ancaman dari Tim 8.
Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Sumber: Kompas.com












