HUKUM  

Diduga intimidasi wartawan, Ketua Satgas DPD AMPI Sumut dilaporkan ke polisi

Teks foto: Gedung Polrestabes Medan.

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Dunia pers kembali mendapat sorotan setelah seorang wartawan mengalami ancaman dan intimidasi dari Ketua Satgas DPD AMPI Sumut, Budi Sormin alias Busor, bersama beberapa anggotanya. Insiden ini membuat wartawan merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik melalui Wakil Ketua Bidang Hukum Pembelaan Wartawan, Amrizal SH MH, menyampaikan kecaman keras.

“Saya sangat mengecam keras jika wartawan mendapatkan intimidasi ketika menjalankan tugas, sebab tugasnya di dunia sangat mulia. Kami meminta Kapolrestabes Medan segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku dalam waktu 1 x 24 jam,” ujar Amrizal kepada pers, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, ada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, dan tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau membatasi kebebasan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama komunitas jurnalis yang menuntut perlindungan terhadap kebebasan pers. Organisasi wartawan dan aktivis pers menegaskan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan hak atas informasi yang benar.

“Jika intimidasi terhadap wartawan dibiarkan, maka kebebasan pers terancam. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas,” tambah Amrizal, seperti dikutip dari KlikSumut.com, Rabu (5/3/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *