KINERJAEKSELEN.co, Medan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I menyita aset seorang wajib pajak (WP) yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan.
Nilai aset yang disita mencapai Rp 32 miliar berupa tanah dan bangunan yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Disebutkan, tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum perpajakan yang diatur pada Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Penyitaan aset ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ini juga merupakan langkah pemulihan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumit I, Arridel Mindra, Kamis (22/5/2025).
Dia menegaskan, penegakan hukum perpajakan tidak hanya ditujukan untuk memberi efek jera tetapi juga untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional.
Lebih lanjut, DJP Sumut I mengajak masyarakat untuk semakin meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi fondasi penting dalam pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar selalu patuh terhadap ketentuan perpajakan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak terdekat jika menghadapi kendala dalam pemenuhan kewajiban,” tukas Arridel.
DJP berharap tindakan hukum seperti ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran pajak bukan perkara sepele. Melalui peningkatan kepatuhan, Indonesia dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun, pihak Kanwil DJP Sumut I belum mengungkap identitas WP termasuk kegiatan usahanya yang diduga tidak mematuhi ketentuan perpajakan, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (23/5/2025) sore.
(KTS/rel)











