KINERJAEKSELEN.co, Medan – Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Jumat (23/12/2022).
Mujianto dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kredit macet BTN yang menyebabkan kerugian negara Rp 39,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Immanuel di PN Medan, Jumat (23/12/2022).
Majelis hakim menyatakan, Mujianto tidak tahu-menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman yang diagunkan ke bank. Karena itu, majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Menanggapi putusan itu, JPU Kejati Sumut Nurdiono langsung menyatakan kasasi. “Kami mengajukan upaya hukum kasasi, majelis hakim,” kata jaksa di persidangan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mujianto agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair satu tahun kurungan.
Selain itu, Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Konglomerat di bisnis properti Kota Medan itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa Mujianto juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Dia menyebutkan akan mengajukan kasasi.
“Kami hormati putusan hakim, dan JPU punya hak sama. JPU mengajukan upaya hukum kasasi walaupun masih punya waktu untuk pikir-pikir. Tim JPU tentunya akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang,” kata Yos.
Dalam dakwaan, Mujianto didakwa melakukan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT Kaya, Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Seiring waktu, Canakya Suman mengajukan kredit modal kerja ke bank dengan plafon Rp 39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono. Namun, kredit tersebut menjadi kredit macet serta diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.
(KTS/rel)











