HUKUM  

Hina profesi wartawan, PWRI akan laporkan akun Tiktok @anjaycol4 ke polisi

Viral di media sosial, seorang pemuda melalui akun TikTok @anjaycol4, menghina profesi wartawan di Indonesia. Pemuda tersebut mengatakan bahwa wartawan Indonesia adalah wartawan paling goblok dan tolol.

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Viral di media sosial, seorang pemuda melalui akun TikTok @anjaycol4, menghina profesi wartawan di Indonesia.

Pemuda tersebut mengatakan bahwa wartawan Indonesia adalah wartawan paling goblok dan tolol.

“Inilah wartawan Indonesia, wartawan goblok, wartawan tolol semuanya,” kata dia dengan intonasi penuh penekanan.

Hal itu dia katakan atas pandangannya dalam menyikapi potongan video yang diduga milik seorang wartawan saat meliput Tiktoker Bonge.

Awalnya, dalam potongan video tersebut, tertulis keterangan “Bonge mulai star syndrom, disini kita nungguin dia dari jam 3 sore sampe jam 8 malam, maksud hati mau up dia biar makin naik, apa daya lupa diri, artis senior saja gk gini”.

Menyikapi potongan video tersebut, umpatan terhadap wartawan Indonesia semakin menjadi-jadi.

“Dari wartawan seluruh dunia, cuma wartawan Indonesia paling rame, paling heboh, paling berisik, paling paling paling semuanya,” imbuh anjaycol4.

Bahkan, menurut anjaycol4, jika wartawan Indonesia sedikit menyajikan berita fakta.

“Berita fakta cuma 10 persen, yang opini sampe 100 persen, pembohongan publik, inilah wartawan Indonesia, wartawan paling goblok sedunia,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dirinya merasa emosi atas pemberitaan dari wartawan.

“Gua emosi, karena gua udah bosen dengarkan berita-berita yang gak penting, itulah Indonesia, wartawannya pada old semua,” sambung anjaycol4.

Dia mencontohkan atas potongan video tentang liputan Bonge tadi, yang dianggapnya bahwa wartawan tersebut emosi.

“Ini contoh ya, Si Bonge inikan dia seorang Tiktoker atau dikatakan dia sudah artis, akhirnya dia mau diwawancarai, tetapi dia gak mau mungkin ya, akhirnya emosi wartawan, dikata-katain lah..itu lah…ini lah…”kata anjaycol4.

“Hey, lu gak tau entah dia sakit jantung, entah dia lagi bisulan di pantat, entah dia lagi ada masalah di keluarga, jadi lu sebagai wartawan, ku gak usah seenak jidat rame untuk mewawancarai bocah itu,” lanjut dia.

Bahkan, anjaycol4 pun menyadari bahwa pekerjaan seorang wartawan yaitu untuk mendapatkan berita yang valid.

Bahkan dia pun membandingkan bahwa wartawan yang paling baik menurutnya hanyalah Najwa Shihab atau yang sering dipanggil mbak Nana

Udah lah gua ngambil intinya aja, wartawan atau jurnalis yang paling terbaik cuma mbak Nana, seluruh Indonesia cuma beliau yang terbaik, yang patut dicontoh dan patut didengari apa yang dikatakan beliau,” akunya.

Namun, dia menegaskan jika wartawan lain selain mbak Nana, hanyalah wartawan goblok semua.

“Kalau wartawan lain, goblok semua, inilah wartawan Indonesia, gak penting,” pungkas anjaycol4.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, meminta aparat penegak hukum menangkap pelaku pelecehan terhadap wartawan oleh pemilik akun TikTok @anjaycol4.

Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn

Dr. Suriyanto mengatakan, kasus ini bisa menjadi pelajaran agar lebih berhati hati dalam memposting tulisan atau narasi di media sosial.

“ Kalau saya lihat, video @anjaycol4 berpotensi menimbulkan kebencian dan telah menghina serta merendahkan profesi wartawan melalui media sosial. Ini sudah melanggar Pasal 27 ayat 3 , pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE,” kata Suriyanto.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” terang Suriyanto.

Selain itu, tambah Suriyanto, penghinaan tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

“ Mari kita belajar dari kasus tersebut agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Kita bangun harmoni hidup berbangsa dan bernegara. Postinglah sesuatu yang mengedukasi masyarakat, bukan postingan narasi-narasi yang menimbulkan kebencian dan rasa saling bermusuhan. Ini tidak baik dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sudah kita bangun dengan susah payah,” ungkapnya.

“ Tiktok juga harus melakukan sekrining terhadap konten yang menyesatkan masyarakat khususnya di Indonesia dan konten konten lainnya hal tersebut menjadi tanggung jawab moral seluruh jajaran pengurus Tiktok harus menyadari hal tersebut,” pungkasnya.

[nug/red]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *