HUKUM  

Jaksa: AKBP Achiruddin pakai senjata Polri todong Ken Admiral

Teks foto: Senjata api yang dipakai AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan Ken Admiral ditunjukkan dalam persidangan.

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Dalam sidang kasus penganiayaan kepada Ken Admiral dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dihadirkan satu pucuk senjata laras panjang. Senjata itu disebut jaksa digunakan Achiruddin untuk menodong Ken Admiral saat penganiayaan terjadi. Sidang itu digelar di PN Medan, Senin (17/7/2023). Awalnya jaksa bernama Randi H Tambunan bertanya ke Ken Admiral yang menjadi saksi soal senjata itu.

“Apakah senjata ini yang merupakan ditodongkan kepada saudara Ken Admiral bersama teman-temannya?” tanya jaksa Randi dalam sidang.

Usai melemparkan pertanyaan ke Ken Admiral, Randi meminta kepada rekannya sesama jaksa bernama Felix untuk menunjukkan senjata laras panjang yang sudah dibawa ke ruang persidangan. Senjata itu pun dikeluarkan jaksa dari kantong plastik berwarna hitam.

“Coba tunjukkan ada senjatanya. Apakah seperti ini senjata? Coba berdiri, Pak Felix untuk memeragakan,” kata Jaksa Randi kepada Felix.

Ken Admiral pun meyakini memang senjata itu yang digunakan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menodong dia dan empat rekannya saat malam peristiwa penganiayaan terjadi. “Iya (itu senjatanya),” kata Ken Admiral menjawab jaksa.

Setelah sidang, jaksa lainnya dalam perkara itu bernama Rahmi mengatakan bahwa senjata yang diperlihatkan dalam sidang adalah yang dipakai AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menakut-nakuti Ken Admiral. Senjata itu disebut sempat disimpan AKBP Achiruddin saat kasus ini terbongkar, dan Achiruddin mengeluarkan senjata replika untuk mengelabui petugas.

“Kalau yang dihadirkan ada beberapa barang bukti di antaranya ada replika dan senjata organik dari Polri, karena awalnya tersangka mengatakan bahwa barang bukti itu replika,” kata jaksa Rahmi usai persidangan di depan ruang Cakra 2 PN Medan.

Rahmi mengatakan, persoalan senjata organik yang digunakan Achiruddin terungkap saat proses penyidikan berjalan. Siasat Achiruddin untuk menyimpan senjata itu dan menampilkan senjata replika akhirnya terbongkar.

“Namun seiring dengan berkembangnya penyidikan ternyata ada senjata organik yang asli. Itu yang kami tampilkan di persidangan,” terang jaksa Rahmi. “Yang diperlihatkan tadi senjata asli dari institusi Polri,” sambungnya.

Senjata itu disebut-sebut milik Polri. Hal ini didasari karena Achiruddin yang sempat menjabat di Ditnarkoba Polda Sumut.

“Ya, berdasarkan penyidikan dan penyelidikan awalnya itu tersangka mengatakan bahwa itu adalah senjata replika. Namun berjalannya penyidikan ternyata ada senjata organik, di mana terdakwa dulu kan merupakan Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut dan ada diberi senjata,” tukasnya.

AKBP Achiruddin sendiri telah mengakui dirinya meminta untuk mengambil senjata laras panjang saat Ken Admiral datang ke rumahnya. Achiruddin menyebut hal itu untuk menggertak Ken Admiral yang dilihatnya membawa stick baseball.

“Saya ada bilang ambil senjata. Tujuan saya adalah untuk mensugesti mereka supaya mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam mobil. Saya belum tahu apa yang ada di mobilnya, tapi secara kasat mata, saya melihat ada stick baseball,” kata AKBP Achiruddin dalam sidang, seperti dilansir detikSumut.

Namun Achiruddin mengaku tidak mengetahui siapa yang akhirnya mengambil senjata itu ke dalam rumah. Dia hanya mengetahui senjata itu sudah dikeluarkan dan dipegang seseorang bernama Niko.

Achiruddin kemudian membantah bahwa senjata itu ditodongkan kepada Ken Admiral. Menurutnya, senjata itu berada jauh dari Ken Admiral.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *