KINERJAEKSELEN.co, Subulussalam — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin, 2 Februari 2026, Kejari Subulussalam resmi menahan tiga komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, SH., CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo, SH. Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Suhendri selaku Ketua Komisioner, Sumardi selaku anggota komisioner, serta Khairullah selaku anggota komisioner.
Penahanan tersebut didasarkan pada tiga Surat Perintah Penahanan, masing-masing Nomor 02/L.1.32/Fd.2/02/2026, 03/L.1.32/Fd.2/02/2026, dan 04/L.1.32/Fd.2/02/2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subulussalam dengan dukungan tim Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Delfiandi, SH., MH, bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil. Ketiga tersangka kemudian dititipkan di Rutan Kelas II B Singkil untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 2 Februari hingga 21 Februari 2026.
Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah lebih dahulu menahan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.32/Fd.2/01/2026, dengan masa penahanan sementara selama 20 hari.
Penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam surat BPKP Nomor: PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Dalam perkara ini, potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.618.623.833.
Langkah tegas Kejaksaan Negeri Subulussalam ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Bumi Sada Kata.
Penahanan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
[dedi]












