KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo [RAT] sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
Disampaikan Ali, penetapan tersangka dilakukan usai Rafael diperiksa kembali, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah putih KPK, Jumat (24/3/2023) lalu.
“Sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” kata Ali melalui keterangan persnya di Gedung KPK, Kamis (30/3/2023).
Lebih lanjut, Ali Fikri memastiikan, dugaan pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo telah ditemukan oleh KPK.
“(Hasil pemeriksaannya) terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ucapnya.
Selanjutnya, Ali Fikri memastikan KPK akan terus mendalami perkara ini dan menyampaikan hasil informasi terbarunya kepada publik.
[nug/red]












