HUKUM  

Laporan diabaikan polisi, kini warga bisa ajukan praperadilan di era KUHAP baru

Foto: Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Masyarakat kini memiliki jalur hukum baru apabila laporan pidana yang disampaikan kepada kepolisian tidak ditindaklanjuti.

Dengan berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026, warga dapat mengajukan gugatan praperadilan atas sikap aparat yang mengabaikan laporan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).

Dia membeberkan, praperadilan dapat diajukan apabila terjadi keterlambatan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, Saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.

Menurut Eddy, ketentuan ini merupakan salah satu kemajuan penting dalam KUHAP baru yang bertujuan memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam proses penegakan hukum.

“Jadi, silakan melakukan praperadilan,” ujarnya.

Selanjutnya dia kembali menegaskan, laporan masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum.

“Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cueki, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” kata Eddy.

Selain terkait dengan laporan yang tidak ditindaklanjuti, Eddy menjelaskan, KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan di luar upaya paksa. Salah satunya adalah terkait dengan penahanan yang dilakukan secara tidak konsisten antara aparat penegak hukum.

“Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tuturnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat mengajukan praperadilan apabila terjadi penyitaan barang yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang ditangani.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, itu juga bisa dilakukan praperadilan,” tegas Eddy, seperti dikutip dari lensakini.id, Sabtu (10/1/2026) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *