KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Modus operandi pengalihan aset jaminan pada lembaga perbankan ke pihak ketiga atau cessie banyak mencederai debitur, hingga ada yang kehilangan tempat tinggal dan usahanya.
Modus operandi ini seperti terselubung dari pantauan masyarakat, padahal cara – cara pengalihan aset jaminan dari kreditur pertama ke kreditur kedua seperti ada permainan oknum – oknum perbankan yang menjadikan debitur korban.
Padahal aturan mengatur pengalihan jaminan kredit atau cessie kepada pihak kedua harus ke lembaga keuangan perbankan bukan kepada perusahaan properti atau lembaga non perbankan lainya. Dan juga di atur pada Pasal 613 KUH Perdata agar perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan oleh kreditur asal kepada kreditur mempunyai akibat hukum terhadap debitur, maka mengenai telah dilakukannya pengalihan piutang harus diberitahukan kepada debitur secara tertulis dan disetujui atau di akui oleh debitur yang bersangkutan.
Ketua Umum PWRI yang juga praktisi dan akademisi di bidang Hukum, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, menyoroti hal tersebut sebagai perbuatan melawan hukum bila dilakukan oleh oknum perbankan dan penerima cessie lembaga nonton perbankan, Otoritas Jasa Keuangan harus melakukan tindakan tegas kepada oknum perbankan juga perbankan itu sendiri bila terbukti melakukan cessie yang tidak sesuai aturan dan menyengsarakan para debitur.
” Ini kejahatan perbankan yang paling mengerikan dan perbuatan melawan hukum. Cara-cara pencucian uang yang dilakukan para mafia dengan kerjasama oknum atau pihak perbankan. OJK harus melakukan tindakan tegas kepada oknum perbankan dan institusi perbankan itu sendiri,” tegas Suriyanto dikutip dari strateginews.co, Sabtu (17/9/2022) malam.
[nug/red]