KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Penyalahgunaan pengalihan hak tagih atau cessie dewasa ini menjadi permasalahan di kalangan para debitur, hal ini harus menjadi perhatian khusus pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas perbankan di Indonesia.
Menurut Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dan dosen di Sekolah Tinggi Ilmui Hukum Bisnis Iblam Jakarta, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, pemaknaan pasal 613 KUH Perdata sering disalah gunakan oleh oknum oknum perbankan dan para pemain cessie yang bukan dari lembaga keuangan baik itu swasta maupun perbankan plat merah.
“ Pengalihan cessie memang benar setelah dibuat pada akte notaril ataupun akte di bawah tangan dari kreditur asal kepada kreditur baru sudah selesai dan tidak berakibat hukum bagi si berutang, tetapi tetap harus ada persetujuan dari pihak si berhutang.,” kata Suriyanto kepada media, Senin (19/9/2022).
Suriyanto mengungkapkan, saat ini banyak timbul permasalahan hukum antara kreditur dan debitur atas pengalihan hutang dari kreditur asal ke kreditur baru tanpa sepengetahuan pihak debitur bukan berarti oknum -oknum perbankan ini dapat seenaknya mengalihkan tagihan beserta aset jaminan kepihak ketiga dan melelangkannya.
“ Undang- undang mengatur yang beralih itu hanya surat bergerak dan tagihan hutang di kreditur asal tidak hapus, apabila hal ini dilanggar maka pihak perbankan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bila terbukti dapat juga di pidanakan, hal ini publik harus tahu dan OJK juga harus berindak tegas,” tuturnya.
[red]